Notification

×

Iklan

iklan

Memiliki Surat Sakti, Pelaku Pengeroyokan Mangkir dari Panggilan Pihak Penyidik Polres Gowa

Saturday 24 September 2022 | 14:30 WIB Last Updated 2022-09-24T07:30:27Z
GOWA, BIN.NET || Pasutri pengusaha Proyek, Mangkir dari Panggilan pihak Penyidik Polres Gowa, untuk penetapan tahap 2, di kejaksaan Negeri Sungguminasa, yang dilaporkan oleh Pengacara Irfan Wijaya ST.

Dengan Laporan kasus 170/ ayat (1) ke 1e. no (1) tahun 1946 atau dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh, bersama sama pasangan suami istri.

Amiruddin Malik Bin Abd Baso Masry Serta istrinya Resky Amalia Putri, Pengusaha Proyek. Mangkir dalam Pemanggilan Penyidik Polres Gowa.
Ataukah mungkin pasutri ini memiliki surat sakti, sampai pemanggilan dari pihak Penyidik polres Gowa diabaikan.

Mangkirnya panggilan tersangka pasutri ini, dikarenakan sering memainkan drama sandiwara dengan alasan sakit, yang secara kebenaran tidak ada alasan yang tepat, alias sakit yang dibuat buat, guna untuk lepas dari jerat kasus hukum yang menjerat mereka.

Kronologi kejadian yang menimpa dirumah pribadi, Irfan Wijaya ST. beserta istrinya, pada jam 11.23.Malam. Terlapor Resky Amelia Putri alias kiki datang beserta suaminya dan beberapa orang, datang bertamu ke rumah Pelapor untuk menanyakan masalah proyek,

Sedangkan Irfan Wijaya ST. Sebagai korban Pelapor, tidak mengenal satu pun dari mereka yang datang kerumahnya,

“Spontanitas korban pelapor mengatakan salah alamatki, saya tidak bekerja di proyek, Karena ini sudah larut malam dan bukan jam waktu bertamu silahkan keluar dari rumah kami.

Terlapor Resky Amelia Putri dan suaminya tidak terima dengan teguran dari Pelapor, Irfan Wijaya ST.
Maka disinilah Reski Amalia Putri melakukan arogansi dirumah kediaman Pelapor.Sabtu (27/9/2022

Sontak Irfan Wijaya ST, menjawab Kenapa kalian datang kerumah saya, pada jam istrahat, maaf kami sudah tidak terima tamu karena sudah larut malam.

Spontan Terlapor melakukan penamparan dan di ikuti kata kata makian terhadap istri pelapor dengan kata kata serta cacian oleh Reski Amalia Putri,

Terlapor ingin melanjutkan aksi penamparan yang ke-dua terhadap Irfan Wijaya ST tetapi ditangkis lalu mendorong Terlapor kebelakang, disaat itu pulalah,

“Pelaku kedua yang tak lain suami Reski Amalia Putri, ikut melakukan pengeroyokan terhadap pelapor sampai korban mengalami memar memar di bagian wajah dan tangan yang lebam.

Sedangkan jumpa pers yang dilakukan oleh. Farid.S.H. selaku pengacara korban pelapor, menyampaikan kepada awak media on-line serta beberapa sosial’ kontrol masyarakat (LSM) bahwa kami sebagai pendamping hukum dari saudara Irfan Wijaya ST.
Akan mengawal kasus pelaporan ini sampai kerana Pengadilan.
close