Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kurangnya Kerjasama Dan Evaluasi Petugas Dishub Dan Satpol PP Terkesan Cuek Dalam Penerapan Perbup 120 TA 2021 Kabupaten Bogor

Monday 30 May 2022 | 18:00 WIB Last Updated 2022-06-02T10:15:19Z

BOGOR, BIN.Net | |  Kurangnya kerjasama dan Evaluasi Petugas Dishub dan Satpol PP terkesan cuek dalam tugas mengenai Penerapan Perbup 120 Kabupaten Bogor, yang seharusnya saling berkomitmen dan saling bekerja sama untuk berjaga di Pos Pantau Perbup yang berlokasi di jalan raya Mohammad Toha, Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor, Senin (30/05/2022).


Ketua LSM PPUK, Ilyas menerangkan, dalam hal ini kami Ormas dan LSM Parungpanjang terus mendukung dengan adanya kegiatan Penegakan Perbup nomor 120 tahun 2021 ini, sayangnya dihari ke - 11 ini, pos pantau Perbup kembali di bobol sebelum jam yang ditetapkan oleh sejumlah truk tronton yang saat itu tidak ada satupun Petugas yang berjaga diperbatasan baik dari pihak Dishub atau Satpol PP. Perlu diketahui. Kami LSM dan Ormas Parungpanjang hanya mendampingi petugas saja, kalo untuk menindak kami tidak punya kewenangan," Terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, harapannya Kami segenap keluarga LSM dan Ormas Parung panjang meminta agar para Petugas bisa lebih kooperatif dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya sebagaimana dimaksud yang tertuang dalam peraturan Perbup nomor 120 tahun 2021.


Ditempat yang Berbeda saat di wawancarai awak media Dindin Kepala Tim Dishub Kab.Tangerang Menerangkan "Sesuai dengan peraturan Perbup 47 Pos pantau berada di simpang 3 LG dengan satu tim berjumlah 5 orang personel, guna untuk memutar balikan mobil angkutan tambang baik kosong maupun isi pengemudi yang membandel dan Bogor jg sudah ada perbup 120 nya jadi kita dapat saling membantu kegiatan Penerapan Perbup" tutupnya.

(Hendrawan/Adi Wijaya)
close