Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

MAN 1 Kota Tangerang Diduga Memungut Administrasi Seragam Dan Komite Kepada Calon Peserta Didik Baru

Friday 20 May 2022 | 15:19 WIB Last Updated 2022-05-20T08:19:09Z
KOTA TANGERANG, BIN.NET || Diduga Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Tangerang Memungut administrasi Seragam dan Komite kepada Calon Peserta Didik Baru tahun ajaran 2022-2023.

Dugaan itu menguat, dengan adanya bukti berupa kwitansi administrasi Seragam dan Komite Calon Peserta didik baru di sekolah tersebut dengan Cap Lunas tapi tidak ada Nominal berapa yang sudah dibayarkan.

Adapun informasi yang berhasil dihimpun awak media yang mana Nominal pembayaran administrasi seragam sebesar Rp. 1.500.000
Dan administrasi Komite Rp. 3.340.000
Totalnya Rp. 4.840.000.

Hal tersebut diduga mengabaikan Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Perpres no.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Kepala Madrasah Aliyah Negeri H. Ali Furqoni, M.si, mengatakan bahwa tidak ada pungutan seperti itu akan tetapi kalau uang seragam dan Komite ada, Seragam cuma Rp. 1.400.000, dan Uang Komite totalnya Rp. 3.400.000., sesuai dengan keputusan musyawarah dengan Calon Peserta Didik atau Wali Murid.

"Tidak ada pungutan lain cuma uang seragam dan uang Komite itu pun sudah di Musyarawahkan dengan Wali Murid totalnya Rp. 3.400.000," ungkap Kepala Madrasah Aliyah Negeri.

Dirinya menambahkan uang Komite itu sukarela tidak ada paksaan dan tidak ada sangkut paut dengan Calon Peserta Didik yang sudah di terima akan digeser.

"Kalau memang benar adanya silahkan Orang tua atau Wali Murid datang ke Sekolah," jelas Ali Furqoni.

Pernyataan Kepala Madrasah Aliyah Negeri tersebut berbalik 180⁰ dengan keterangan Calon Orang Tua Murid yang sudah melunasi administrasi Seragam dan Komite sebesar Rp 4.840.000.,

Sementara Kemenag Kota Tangerang Melalui PPID atau Humas Nurrohmah atau yang akrab disapa Restu mengatakan atur jadwal lagi ketemu dengan Kasubag.

"Atur jadwal ketemu dengan Kasubbag Bang, besok ya," tutur Restu saat awak media hendak konfirmasi di Kantor Kemenag Kota Tangerang, Rabu (18/05/2022).

Keesokan harinya perwakilan Kemenag Kota Tangerang Restu mengkonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/05/2022), mengatakan statement Kasubag sama dengan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Tangerang.

"sesuai instruksi Kasubbag TU, bahwa koordinasi diarahkan ke Kepala Madrasah (Kamad), dan ternyata sesuai pernyataan Kamad bahwa Kemarin sudah selesai," jelas Restu melalui pesan singkat WhatsApp.

Lebih lanjut Restu mengungkapkan bahwa kemarin kan sudah bertemu saya, jawaban saya sama dengan Kamad, dan mewakili jawaban Kepala Kantor Kemenag.

"Kasubbag mengarahkan ke Kamad, Statement Kasubbag sudah diwakilkan oleh Kamad," tutupnya.

Perlu diketahui Permenag 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah ditegaskan dalam Pasal 25 Permen Agama ini, yaitu Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung. Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah secara langsung atau tidak langsung. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah. Memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah; dan/atau
mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Madrasah.

(Tim)
close