Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Waduhh..! ! AS dan TY di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Atau Gratifikasi Pengaturan Suara Pemilu 2019 Oleh Kejari Prabumulih

Tuesday 26 April 2022 | 19:12 WIB Last Updated 2022-04-26T12:12:57Z
BAROMETER INDONESIA NEWS.NET | | Belum sampai satu bulan dari penetapan tersangka Dr HTT, Kembali Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan menunjukkan taringnya lagi dengan menetapkan AS dan TY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi dalam pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Selasa.(26/04/ 2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady,S.H, M.H dalam keterangan pers melalui Kesi Intel Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus M Arsyad SH.Hari itu Kejari Prabumulih juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AS dan TY dan dititipkan di Rumah Tahanan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan
Negeri Prabumulih menetapkan TY sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap/gratifikasi dalam pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-71/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022.

Adapun Peranan tersangka TY adalah sebagai Pemberi Suap/gratifikasi. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih.

menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap/gratifikasi dalam
pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-70/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022.

Nama TY dan AS sebagai tersangka didasari oleh telah ditemukannya alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang telah dilakukan oleh kedua tersangka,” jelas Roy Riady.

Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka A.S adalah Pasal 5 ayat 2 atau Pasal11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka TY adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka AS tersebut sejak hari ini tanggal 26 April 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih Sebelum ditahan,berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT02/L.6.17/Fd.1/PBM/04/2022 Tanggal 26 April 2022.

“Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan PCR sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

(Antono)
close