Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Mantan Gubernur Riau, Dijemput Paksa KPK.

Thursday 31 March 2022 | 23:25 WIB Last Updated 2022-03-31T16:25:35Z
PEKANBARU, BIN.Net | | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menjemput Annas di kediamannya yang berada di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3/2022).

“Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu.

Kemudian, Ali membeberkan alasan penjemputan paksa tersebut lantaran KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif.

Menurut Ali, KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan yang sah terhadap Annas.

Akan tetapi, sambungnya, ia justru tidak hadir memenuhi panggilan dari pihak penyidik tersebut.

Lebih lanjut, Ali menyebut penjemputan paksa tersebut telah berjalan secara sah menurut hukum.

Kendati demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang menjerat Annas.

Ali mengatakan pihaknya langsung membawa Annas ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada pukul 16.25 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Annas Maamun sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangguhkan status tersangkanya.

Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tanggal 24 Maret 2022.

Annas sendiri sebelumnya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Rian
BAROMETER INDONESIA NEWS.NET
close