Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Dirjen Kementerian ATR/BPN Siap Tuntaskan Perbedaan Luas Lahan Pertanian Sawah Dilindungi

Monday 28 February 2022 | 08:19 WIB Last Updated 2022-02-28T01:20:31Z
SLAWI, BIN.Net | | Perbedaan luas lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan yang ditetapkan Pemkab Tegal dan Pemkot Tegal dinilai menjadi kendala dalam penyelenggaraan tata ruang di daerah. Mensikapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang akan menerjunkan timnya untuk melakukan peninjauan.

Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung pembahasan penertiban tanah untuk wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (23/02/2022).

Budi menjelaskan, tim teknisnya akan segera turun meninjau luasan LSD yang telah disampaikan oleh masing-masing kepala daerah yang berbeda dari ketatapan pihaknya agar segera mendapat kepastian dan tidak terjadi selisih luasan lagi.

“Nanti tim teknis kami akan segera turun ke lapangan, maksimal satu minggu akan selesai. Kalau memang nanti ditemukan adanya kecurangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami yang akan turun. Untuk itu mohon kerjasamanya,” tegas Budi.

Menurut Budi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar LSD ini dapat menjadi peruntukan pertanahan dan tata ruang, atau setidaknya bisa memenuhi salah satunya diantaranya yaitu LSD dari irigasi premium, irigasi teknis, produktivitas enam ton per hektare per panen dan indeks pertanaman minimal dua.

“Jika semuanya selesai, maka surat keputusan dari kami akan segera turun. Jangan lupa di sini semuanya harus jelas, lengkap dengan dokumentasinya. Dan saya minta jangan ada keraguan bagi para petugas PPNS,” pungkasnya.

Wali Kota Tegal yang diwakili Sekda Kota Tegal Johardi serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penerbitan Tanah dan Ruang Budi Situmorang Sebelumnya, Bupati Tegal Umi Azizah telah meminta solusi atas kendala penetapan dokumen rencana tata ruang Kabupaten Tegal yang belum sinkron dengan data LSD Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut menurutnya dapat menghambat rencana investasi dan perwujudan iklim kemudahan berusaha yang tengah digencarkan pihaknya.

Umi menyampikan jika Kabupaten Tegal dengan luas wilayahnya yang mencapai 87,879 hektare merupakan daerah agraris, di mana 44,43 persennya merupakan lahan persawahan. Selain itu, kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Tegal tahun 2020 lalu mampu menopang 13,24 persen perekonomian daerah atau terbesar ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan.

Bahkan di tengah kondisi pandemi tahun 2020 lalu, saat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal tumbuh minus 1,46 persen dengan 10 sektor usahanya yang mengalami pertumbuhan minus, sektor utama ketahanan pangan ini justru tumbuh positif 2,18 persen.

Lebih lanjut Umi mengungkapkan jika LSD di Kabupaten Tegal sebagaimana yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seluas 38.625,94 hektare. Sedangkan Kabupaten Tegal sendiri sebelumnya telah menetapkan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 36.088 hektare. Perbedaan atau selisih luasan LSD dengan LP2B inilah yang perlu segera dicarikan solusinya.

“Memang saat itu pak Dirjen saat kami temui tanggal 2 Februari 2022 menyampaikan jika ketentuan LSD tersebut bukan keputusan final atau hasil akhir dari penetapan luasan lahan pertanian di daerah, namun ini lebih bersifat “cubitan” bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan LP2B-nya. Oleh karenanya saya mohon kepada bapak Dirjen berkenan memberikan masukan dan arahan, sehingga penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang kami di masa mendatang dapat berjalan lebih baik,” katanya.

Senada dengan itu, di tempat yang sama, Wali Kota Tegal yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kementerian ATR/BPN untuk meninjau ketidaksesuaian LSD dan LP2B di wilayahnya.

Johardi menjelaskan, LSD untuk wilayah Kota Tegal sesuai dengan ketentuan Kementerian ATR/BPN dalam Surat Keputusan Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/21 adalah 495,07 heltare. Sedangkan pada kenyataannya, luas sesungguhnya hanyalah 382,05 hektare saja yang cocok dengan kriteria LSD, sehingga sisanya belum sesuai. 

(Agusto)
COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close