Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tiga Pemuda di Pekanbaru di bekuk Polsek Tenayan Raya.

Monday 31 January 2022 | 22:42 WIB Last Updated 2022-01-31T16:02:29Z
PEKANBARU, BIN.Net  | | Polsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba di jalan Tuah Bersama, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. 

"Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku mendapat narkoba dari Napi di Lapas Pekanbaru," ujar Kompol Manapar kepada awak media
Senin, 31 Januari 2022.

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Rifaldo (27), Julianto (28) dan Sudirsyah Putra (28).

Kompol Manapar juga mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.13 gram, 57 bungkus plastik bening berukuran kecil serta satu timbangan digital kecil dan bong sabu modifikasi. 

"Selain itu, para pelaku juga mendapatkan narkoba ini dari tersangka Andre yang saat ini masih DPO," tutup Manapar. 

Para pelaku akan dipersangkakan pasal Pasal 114 atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

Saat awak media BarometerIndonesiaNews.net mengkonfirmasi berita tersebut ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno menyebutkan, belum ada menemukan pengendalian narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Kami belum ada menemukan pengendalian narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Jika ada yang mengendalikan narkoba, Kami Lapas Kelas II A Pekanbaru Siap dan Selalu Bersinergi dengan Pihak Kepolisian dalam Pengungkapan Kasus Narkoba. Sampai saat ini belum ada pihak Polsek Tenayan Raya berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Pekanbaru." Tutup  Sapto Winarno.

Rian
close