Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pemdes Widodaren Adakan Penyuluhan Program PTSL Tahun 2022..

Saturday 29 January 2022 | 09:59 WIB Last Updated 2022-01-29T02:59:38Z
PEMALANG, BIN.Net | | Dalam Rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang untuk Pemilikan sertifikat legal di mata hukum secara merata diseluruh masyarakat Kabupaten Pemalang.

Pemdes Widodaren, Kecamatan Petarukan bekerjasama dengan Panitia Penyelenggara Progam PTSL  dibantu oleh Tim terpadu dari, Kejaksaan, BPN dan Kepolisian. Dihadiri oleh 60 orang undangan dan masyarakat Widodaren, Pelaksanaan digelar dipendopo Balai desa, pada Rabu, (26 Januari 2022).

Penyuluhan PTSL bertujuan, agar masyarakat Desa Widodaren tahu persis tentang informasi sebuah Program PTSL dan bisa merasakan adanya program itu sehingga masyarakat Desa Widodaren mempunyai sertifikat semua yang syah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

 Ketua Panitia juga menambahkan Penyelenggara Program PTSL, saat ditemui beberapa awak media menyampaikan, Hasil kordinasi dari perkim awal 4000 bidang setelah penyeleksian di Hotel Regina sebanyak 3000, tetapi yang mendaftarkan menjadi calon peserta sebanyak 3090 bidang. "Tambahnya

Kemudian Tim BPN melakukan Pemberkasan setelah Pemberkasan selesai dilanjutkan pengukuran, selama jeda 14 hari tidak ada pengaduan dari masyarakat.
Panitia akan melakukan menerbitkan sertifikat, " "Jelasnya    

Berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) dari panitia Pelaksana PTSL, BPD dan masyarakat bersepakat untuk swadaya pembuatan sertifikat sebanyak RP 200.000 walaupun perbunya Rp 250. 000." Imbuhnya.

Dalam tahap pengukuran setelah pembuatan patok selesai semua dari pihak BPN akan mengadakan pengukuran kelokasi. Bilamana ada sengketa Tanah dalam pengukuran,  Panitia akan selesaikan dengan tetangga terdekat bersama Kadus, RT dan RW, dilanjutkan panitia akan melakukan musyawarah di desa,"Tuturnya

Nasikin, S,pd. M,pd Kepala Desa Widodaren dikonfirmasi dengan beberapa awak media belum bisa memberikan komentarnya, tetapi  merespon adanya penyuluhan tersebut, karena masyarakat bisa mengerti bahwa pentingnya memiliki sertifikat  yang syah secara hukum bisa untuk kepentingan lainnya,"Tutupnya

Pewarta : Warinto/Timurni
Editor : Rham
close