Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bangunan Ruko 2 Lantai 9 Unit Diduga Belum Kantongi Izin

Friday 21 January 2022 | 15:53 WIB Last Updated 2022-01-21T08:53:39Z
TANGERANG, BIN.NET || Diduga Bangunan ruko 2 Lantai 9 unit belum Mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Raya Serang Km 12.5 Kampung Cerewed Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal tersebut melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Menurut keamanan Proyek Pembangunan Ujang menjelaskan, izin sudah diurus dan mengklaim sudah ada tim yang mengurusnya dan bangunan yang sedang dikerjakan milik salah satu Anggota Dewan.

"Izin Sudah diurus dan ada tim yang mengurusnya," bebernya. Rabu (22/12/2021).

Sampai berita ini ditayangkan pihak Pemilik bangunan tidak dapat dikonfirmasi. Ironisnya saat dikonfirmasi Mandor banguunan tersebut ditanya soal proses izin bangunan yang sedang dikerjakan malah memblokir nomor whatsapp salah satu rekan media. Seolah menghindari pertanyaan para awak media.

Perlu diketahui setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

Peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung dan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

(Tim)
close