Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Lantik Dan Ambil Sumpah 94 Kades, Bupati Kampar Berpesan Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat

Wednesday 22 December 2021 | 15:44 WIB Last Updated 2021-12-22T08:44:46Z
BANGKINANG, BIN.Net  | | Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto, SH, MH mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik 94 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang pada 24 November 2021 yang lalu. 

Hadir mendampingi Bupati Kampar diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Sekretaris Daerah Drs. Yusri, M, Si selaku Ketua Pemilihan Kepala Desa Serentak, Kepala Dinas PMD Afrizal, Ketua TP-PKK Kabupaten Kampar Muslimawati Catur,  pelantikan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar, pada Rabu (22/12).

Dalam arahannya usai melantik sejumlah Kepala Desa, Bupati Kampar menyampaikan Jabatan Kepala Desa adalah jabatan yang diamanahkan oleh masyarakat, jabatan Kepala Desa bukan berarti  akan memperoleh kemudahan dan keuntungan, justru harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

“jabatan Kepala desa adalah Amanah, harus melayani bukan dilayani, saudara dipilih masyarakat untuk menjadi panutan, pelayan bagi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat”ujarnya.

Selain itu Datuk Rajo Batuah itu juga menambahkan seorang Kepala Desa pertama-tama akan dinilai dari  pemberian pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu jadikanlah pelayanan kepada masyarakat desa sebagai suatu kewajiban, bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan. 

Bupati Kampar juga memaparkan Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “desa membangun” dan “membangun desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa, baik rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa, rencana kerja pemerintah (RKP) desa yang dituangkan dalam program kegiatan yang didukung dengan APBDES setiap tahunnya.

“Kepala Desa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai fungsi dan tugas bapak ibu, mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat, mulai hari ini hingga 6 (enam) tahun kedepan kinerja Kepala Desa akan dinilai oleh masyarakat”kata Catur Sugeng Susanto.

Dirinya juga mengatakan sebagai unsur pemerintah desa kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu Kepala Desa harus dapat komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintah daerah melalui Camat dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakatan di desa.

Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan agar  Kepala Desa menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan masyarakat maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.

Diakhir arahannya Catur Sugeng Susanto juga berpesan kepada isteri Kepala Desa diharapkan dapat mendampingi dan mendukung tugas dan kewajiban kepala desa, terutama dalam pelaksanaan 10 program pokok pkk di desa, membantu mendampingi Kepala desa agar selalu berpegang teguh kepada amanah yang diemban masyarakat kepada Kepala Desa.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Afrizal mengatakan Pelantikan Kepala Desa ini merupakan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 yang lalu yakni sebanyak 100 (seratus) Desa di 21 (dua puluh satu) kecamatan dan alhamdulillah pelaksanaannya berjalan dengan baik, aman, tertib dan sukses di seluruh desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik 94 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang pada 24 November 2021 yang lalu. 

Hadir mendampingi Bupati Kampar diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Sekretaris Daerah Drs. Yusri, M, Si selaku Ketua Pemilihan Kepala Desa Serentak, Kepala Dinas PMD Afrizal, Ketua TP-PKK Kabupaten Kampar Muslimawati Catur,  pelantikan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar, pada Rabu (22/12).

Dalam arahannya usai melantik sejumlah Kepala Desa, Bupati Kampar menyampaikan Jabatan Kepala Desa adalah jabatan yang diamanahkan oleh masyarakat, jabatan Kepala Desa bukan berarti  akan memperoleh kemudahan dan keuntungan, justru harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan.

“jabatan Kepala desa adalah Amanah, harus melayani bukan dilayani, saudara dipilih masyarakat untuk menjadi panutan, pelayan bagi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat”ujarnya.

Selain itu Datuk Rajo Batuah itu juga menambahkan seorang Kepala Desa pertama-tama akan dinilai dari  pemberian pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu jadikanlah pelayanan kepada masyarakat desa sebagai suatu kewajiban, bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan. 

Bupati Kampar juga memaparkan Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “desa membangun” dan “membangun desa” yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan desa, baik rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa, rencana kerja pemerintah (RKP) desa yang dituangkan dalam program kegiatan yang didukung dengan APBDES setiap tahunnya.

“Kepala Desa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, sesuai fungsi dan tugas bapak ibu, mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat, mulai hari ini hingga 6 (enam) tahun kedepan kinerja Kepala Desa akan dinilai oleh masyarakat”kata Catur Sugeng Susanto.

Dirinya juga mengatakan sebagai unsur pemerintah desa kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu Kepala Desa harus dapat komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintah daerah melalui Camat dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakatan di desa.

Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan agar  Kepala Desa menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan masyarakat maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.

Diakhir arahannya Catur Sugeng Susanto juga berpesan kepada isteri Kepala Desa diharapkan dapat mendampingi dan mendukung tugas dan kewajiban kepala desa, terutama dalam pelaksanaan 10 program pokok pkk di desa, membantu mendampingi Kepala desa agar selalu berpegang teguh kepada amanah yang diemban masyarakat kepada Kepala Desa.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Afrizal mengatakan Pelantikan Kepala Desa ini merupakan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 yang lalu yakni sebanyak 100 (seratus) Desa di 21 (dua puluh satu) kecamatan dan alhamdulillah pelaksanaannya berjalan dengan baik, aman, tertib dan sukses di seluruh desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Pewarta: Beni
close