Notification

×

Iklan

Iklan

"Tertangkap Sudah" Pencuri Barang Milik Wartawan Oleh Satreskrim Polres Serang Kota..

Saturday 13 November 2021 | 19:56 WIB Last Updated 2021-12-07T16:02:24Z
SERANG KOTA, BIN.Net || Polres Serang Kota Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. 

Satu unit sepeda motor, dua handphone (HP) dan drone milik wartawan raib digondol maling. Komplotan maling ini beraksi pada, Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 05:30 WIB

Usai kejadian korban langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan Polres Langsung mengungkap kasus tersebut. 

Kapolres Serang Kota AKB Maruli ahiles Hutapea, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim AKP Nandar, S.I.K,  Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan sejumlah Pelaku dan barang bukti diantaranya berupa 1 unit sepeda motor yamaha aerox  warna hitam, 2 buah handphone realme 8 pro dan realme 6 pro serta 1 buah dron.  Adapun pelaku adalah - EK Umur 34 th alamat Serang Kota Penadah adalah- Mk umur 27 th alamat Serang Kota, RL umur 30 th alamat binuang Kab Serang, - AA umur 32 th alamat Baros Serang Kota. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara" pungkasnya 

Redd
Humas Polres Serang Kota
close