Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Pelaku Pembacokan Lantaran WiFi Akhirnya di Ringkus Polisi..

Saturday 6 November 2021 | 00:32 WIB Last Updated 2021-11-05T17:32:29Z
BEKASI, BIN.Net  || Polsek Sektor Cikarang Meringkus Pelaku (EM) penganiayaan terkait memakai WiFi terhadap korban LA warga Perum Karanganyar Residence Desa Karang Anyar, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. yang terjadi pada hari Senin 11 Oktober 202.

Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku EM sempat melarikan diri ke Sumatra diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah diperbuatnya. Diapun mengungkapkan EM ditangkap dikediaman kerabatnya di daerah Kecamatan Babelan

"Sesuai pengakuan bahwa setelah melakukan dia melarikan diri yah mengembara saja, sempat kesumatra juga, lalu uangnya habis kembali lagi ke Bekasi ke kediaman temannya di daerah Babelan jadi sebagai supir tembak ," Ungkapnya. jumat (05/11/2021). 

Lanjut dia menjelaskan motif pelaku melakuan penganiayaan pembacokan terhadap korban LA ditengarai oleh ketidak sukaan pelaku dikarenakan Korban tidak mengakui telah memakai WiFi kediamannya. Dengan kejadian tersebut Korban LA mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri. 

"Pelaku kesal terhadap korban karena memakai milik pelaku tanpa ijin, dan pelaku pernah menegur korban agar tidak menggunakan Wifi milik pelaku, namun korban tidak mengakui dan korban tetap menggunakan wifi pelaku," Jelasnya

Atas hal tersebut Tersangka EM di kenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

ADE.S
close