Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tahun Anggaran 2018 Dan 2020, Di Kejaksaan Negeri Batam Diduga Mati Suri

Saturday 20 November 2021 | 01:38 WIB Last Updated 2021-11-19T18:38:24Z
BATAM, BIN.NET || Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 yang saat ini di Lidik kejaksaan negeri Batam diduga Mati Suri sampai saat ini di Kejaksaan Negeri Batam dan Terkesan tertutup. Jumat (19/11/2021).

Saat Dikonfirmasi terakhir kepada Kepada KASI Intel Kejari Batam Wahyu Octaviandi mengatakan "bahwa kasus tersebut sudah di serahkan kepada PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Batam akan menangani kasus tersebut secara profesional serta akan disampaikan kepada media". Terangnya.

Namun Sudah berbulan-bulan kejaksaan negeri Batam menangani kasus tersebut akan tetapi belum juga ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan negeri Batam terkait kasus Dugaan Korupsi, bahkan terkesan tertutup sekali, Sudah puluhan orang dipanggil dan diperiksa menjadi saksi namun sampai saat ini belum ada kejelasan Terkait kasus Dugaan Korupsi.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri mengatakan kepada Media mengatakan "bahwa Kasus tersebut selalu kita pantau dan informasi terakhir yang kita terima pada  hari Kamis tanggal (18/11/2021) ada salah satu pejabat Rumah sakit BP Batam dipanggil oleh kejaksaan negeri Batam". Terangnya.

"Jika sampai akhir tahun belum juga ada perkembangan dari kejaksaan negeri Batam maka Kasus tersebut akan kita laporkan Kepada Kejaksaan agung mengingat dari Data yang ada unsur perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dalam undang-undang tindak pidana Korupsi dalam Kasus SIMRS BP Batam tidaklah perlu lama lama menentukan siapa siapa yang harus bertanggung jawab." Tambahnya.

Lebih lanjut Ismail mengatakan kasus SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 Kerugian Negara diduga kuat tidak sedikit, coba kita bayangkan proyek anggaran untuk tahun 2018 lebih kurang sebesar Rp 3 Milyaran namun hasilnya tidak ada . Sedang kan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 1.260.000.000,00 tanpa melalui proses tender proyek tetapi langsung penunjukan (PL) tentunya melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena nya menurut Ismail tidaklah berlebihan jika masyarakat Batam meminta Kejelasan Negeri Batam tidak main main dan serius dalam menangani kasus tersebut.

Ketika awak media konfirmasi kepada Kepada KASI PIDSUS untuk yang kedua kalinya melalui WhatsApp sampai berita ini dipublish tidak dapat memberikan pernyataan.(TIM)
close