Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Merugikan Klienya,Tim Advokat BRT LAW OFFICE Melayangkan Somasi Kepada PT. Angkasa Pura II...

Saturday 13 November 2021 | 16:57 WIB Last Updated 2021-11-13T09:57:43Z
JAKARTA, BIN.Net  || Tim Advokat BRT LAW OFFICE yang dipimpin langsung oleh Brilliantson Tambunan.SH melayangkan surat Teguran Somasi ke kantor PT. Angkasa Pura II (Persero) yang beralamatkan di Jl. Siborongnorong Balige No. Km 6 Lobu Siregar 1, Siborong-Borong Kabupaten Tapanuli Utara guna menyampaikan surat somasi atas tuntutan kerugian yang diderita Hilas Bodelswing Siregar beserta keluarga yang 'gagal terbang' kembali ke Jakarta dikarenakan tindakan oknum pegawai PT. Angkasa Pura II Bandara Silangit Sumatera Utara yang melampaui batas kewenangan.

Dalam konferensi pers nya, Brilliantson Tambunan.SH selaku tim kuasa hukum dari Hilas Bodelswing Siregar memaparkan bahwa kerugian kliennya akibat ulah oknum pegawai PT. Angkasa Pura II  yang telah bertindak melampaui batas kewenangan sehingga merugikan klien kami. Tindak melampaui batas kewenangan yang kami maksud yaitu : pembatalan pemberangkatan yang dilakukan oleh seorang anggota AVSEC (Aviation Security-red) atau petugas keamanan Bandara Silangit Sumatera Utara meminta klien kami keluar dari ruang tunggu yang tak lama kemudian saudara Deddy Lumbantoruan selaku Manager Of Airport Operation and Maintenance datang ke ruang check in untuk meminta dokumen PCR, ucapnya saat itu terkait peraturan penerbangan dengan melakukan PCR dari dan ke Pulau Jawa yang tentunya tidak dapat klien kami penuhi atas dasar adanya Swab Antigen yang menyatakan klien Negatif Covid-19 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya." Terang Brilliantson Tambunan. SH.

“Bahwa alangkah terkejut dan merasa sedihnya klien kami ketika diperlakukan tidak manusiawi seolah klien kami pelaku kriminal karena barang-barang milik klien dikeluarkan secara paksa atas perintah saudara Deddy Lumbantoruan dari dalam bagasi pesawat Batik Air dengan Flight No. ID 6833, jadi hari ini terpaksa kami mengirimkan surat somasi ke PT. Angkasa Pura II. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka saudara telah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan  klien kami karena dimana klien gagal berangkat pada tanggal 19 Oktober 2021 meskipun telah memenuhi seluruh tahapan validasi selayaknya atau yang umum berlaku dalam rangka penerbangan hanya karena sikap saudara yang telah bertindak melampaui batas kewenangan." Papar Brilliantson Tambunan. SH.

Brilliantson menambahkan, “Sampai munculnya somasi ini karena klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril. Adapun kerugian materil klien kami berupa : Penggantian tiket dari Bandara Silangit ke Soekarno Hatta Rp. 2.794.900,- Biaya Swab Antigen Rp. 500.000,- serta biaya tiket yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan akibat gagal berangkat pada tanggal 19 Oktober 2021 sebesar Rp. 8.167.900,- (sudah termasuk biaya PCR-red). Dan untuk kerugian imateril apabila persoalan ini segera selesai secara kekeluargaan maka klien tidak membebankan biaya imateril, kecuali apabila klien harus menggugat ke Pengadilan yang berwenang." Tambah Brilliantson Tambunan. SH.

Lebih lanjut tim kuasa hukum tersebut mengungkapkan bahwa "kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk memulihkan kerugian klien kami seperti yang terlampir dalam surat somasi tersebut paling lambat 14 hari setelah somasi dibuat. Kami berharap persoalan ini dapat terselesaikan secepatnya, apabila saudara tidak mengindahkan somasi kami maka kami akan menggunakan hak klien untuk melakukan upaya hukum yang tersedia, menggugat PT. Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Silangit yang sekarang dikenal dengan Bandar Udara Internasional Sisingamangaraja XII karena pelayanan buruk, kesewenang-wenangan dan/atau ketidakprofesionalan, atau bila perlu melaporkan sikap buruk saudara ke atasan ataupun lembaga stakeholder." Pungkas Brilliantson Tambunan. SH.

Ade.s/Team
close