Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Citata Kalideres Harus Lebih Tegas Sikapi Gudang Terpasang segel, Kegiatan Masih Tetap Beraktifitas..

Monday 15 November 2021 | 20:10 WIB Last Updated 2021-11-15T13:10:14Z
JAKARTA, BIN.Net  ll  Dinas Cipta karya Tata Ruang Dan Pertanahan (CKTPR) wilayah Jakarta Barat dipinta Tegas Tindak Gudang Tersegel diwilayah Prepedan Kecamatan Kalideres.

Gudang yang Memiliki IMB Rumah Tinggal Jelas Tidak Sesuai dengan Fisik Bangunan yang ada Dilapangan, Meski Begitu Aktivitas Kegiatan Masih Tetap Berjalan dimana Fungsi Satuan Perangkat wilayah Jakarta Barat.

Gudang yang Tersegel Beralamat dijalan Prepedan dalam RT 08/09 No 29 kelurahan Kamal kecamatan Kalideres Jakarta Barat.Senin (15/10/21)

Gudang yang Tersegel diduga di Bekingi Oleh Oknum Mafia Yang dimana Kontraktor Pekerja Bangunan Gudang Tersebut sudah menyerahkan Sejumlah Uang Jutaan Rupiah kepada Oknum Tersebut, Entah dari mana dia Berasal Apakah Oknum Mafia Tersebut Berasal dari salah Satu Ormas Atau dari Media Masih dalam Pendalaman Pemberitaan 

Menurut Kontraktor Dian  dia sudah Menyerahkan Uang Jutaan Rupiah Untuk Mengkondisikan Rekan Rekan Dilapangan Hingga Bangunan Tersebut Jadi.

Saya sudah Memberikan Uang Jutaan Rupiah kepada (H) untuk mengkondisikan Rekan Rekan Media Dilapangan Bang, Saya Gak Mau Tau Lagi..!!!," Ucap Dia Saat dikonfirmasi  Melalui Via Seluler

(H) Kaca Mata Biasa dipanggil Kata Dian dia yang Terima Uang untuk Mengkondisikan Dilapangan Terkait Kegiatan ini," Kelit dia 

Disisi Lain Pengamat Kinerja Aparatur Pemerintah, Syukur Menjelaskan Pemerintah kota Administrasi Jakarta Barat Harus melakukan Tindakan Tegas kepada Bangunan Gudang yang Tidak Sesuai itu, Agar Menjadi Efek Jerah Agar Masyarakat lebih Paham dengan Tata Cara Pembangunan yang sesuai dengan Aturan yang Berlaku," Tegas dia

Terkait Oknum yang menerima Upeti ini Harus disikapi Oleh Polisi untuk Melakukan penyelidikan Terkait Hak dan kewenangan si Oknum ini Menerima Uang Jutaan Rupiah dari Tangan kontraktor, siapa dia Fungsi nya apa ? Itu kewajiban Polisi untuk Melakukan Penyelidikan, Tangkap dan Adili oknum yang memanfaatkan kesalahan yang ada didalam bangunan tersegel itu," Tutup Dia

Rhamdan
COPYRIGHT BAROMETER INDONESIA NEWS
close