Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Ibu di Desa Dago Menangis Mengharap Keadilan Untuk Putrinya Berumur 4 Thn, Diduga Diperkosa Pamannya..

Friday 15 October 2021 | 02:27 WIB Last Updated 2021-10-14T19:27:18Z
BOGOR, BIN.Net || Seorang paman sungguh tega diduga melakukan pemerkosaan terhadap bocah yang berumur 4 Tahun berinisial B keponakan sendiri, di daerah Kampung Rabak Rt 02/Rw 03 Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Selasa (12/10/2021).

Dari kejadian tersebut selaku orang tua (Korban) sudah melaporkan ke pihak aparatur desa dan juga pihak kepala Desa Dago. Tetapi belum ada tanggapan apapun sampai saat ini.

Bahkan orang tua korban tersebut, tidak mengenal lelah untuk mendapatkan keadilan yang menimpa anaknya dengan mencoba melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Parung Panjang. Akan tetapi Pihak kepolisian menyarankan untuk dibawa ke Polres, dengan berdalil bahwa di sini tidak ada Polwan.

Ibu Titin pun menceritakan kepada Awak media bahwa seringkali korban melakukan aksi bejat tersebut. 

"Kejadiannya setiap kali saya mencuci, dan itu sering kejadian" Ucap. Titin orang tua korban sambil menangis.

Lanjut Titin mengatakan, "Bahkan setiap kali anak saya tidur bilangnya sakit-sakit terus. Pas saya lihat emang merah, dan sekarang udah lebih mendingan dari sebelumnya." kata Ibu Titin sambil menangis.

Masih kata ibu Titin dirinya pernah melihat di dalam celana yang di gunakan korban ada flek darah,

"Pakaian yang terakhir anak saya pakai sudah saya cuci sebelum ketauan langsung sama saya anak saya di setubuhi dirumah sebelah." tuturnya.

Saat Team Media BIN.NET menemui kepala Desa Dago Muhdom Membenarkan adanya laporan Kepadanya Beberapa waktu yang lalu.

"Kira-kira memang Minggu yang lalu, bapak korban datang ke saya. Terus kata saya gini 'itu sudah sejauh mana?', dia bilang 'mungkin diraba-raba terus ditidurin' katanya si mungkin baru sampai kesitu kata orangtuanya. Terus mau gimana ini, mau diselesaikan secara kekeluargaan atau dilanjut secara jalur hukum, itu kan semua hak anda. Kalo mau diberesin disini silahkan aja, saya bantu mediasi. Kalau mau diterusin juga terserah, tapi kalau bisa diselesaikan dilingkungan aja dulu. Waktu itu juga saya kasih itu sedikit, saya bantu untuk uang bensin namanya warga bisanya ngeluh doang. Yaudah kalo kamu mau kesana mah, saya nyuruh engga tapi memberi saran udah, kalo dia tetap mau begitu yaudah itu hak dia gabisa kita halangin juga. Mungkin akhirnya dia kesana mungkin, tapi dia katanya ke Polsek dulu 2kali, di Polsek juga ditanggapi ya ditanggapi tapi kan kalo dipolsek memang tidak ada tim untuk mengurus anak dibawah umur, jadi diarahkan Ke polres, tapi setelah itu belum ada kabar lagi." Tungkasnya.

Saat Team Media Memperlihatkan Hasil wawancara dengan Ibu korban yang membenarkan sudah diduga terjadinya Persetubuhan yang di lakukan pelaku Predator Anak. Muhdom Lanjut menyampaikan.

"Ya kalo yang saya tau, yang seperti saya ceritakan diawal. Makanya saya, itu mah ya tidak dibenarkan dan pelanggaran. Kita mendukung juga tindak proses hukumnya, kita juga tidak setuju ada warga yang kelakuannya seperti itu takutnya punya kelainan, makanya kata saya silahkan. Awalnya saya menyarankan untuk dimusyawarahkan kekeluargaan atau gimana, bagaimanapun ada ikatan keluarga dari korban, takutnya ada gimana-gimana dari korban." Tutup Muhdom.

Dalam hal ini pelaku predator Anak dibawah umur dapat di kenakan Pasal Pidana. Pasal 81- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Team Investigasi 
close