Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

LBH Elang Maut Pertanyakan Dasar Penerbitan Sertifikat HGB. Kepada BPN Kota Bandung..!!

Thursday 14 October 2021 | 15:34 WIB Last Updated 2021-10-14T08:34:52Z
BANDUNG, BIN.Net  || LBH Elang Maut yang diberi kuasa oleh ahli waris Djajadi Karta Bin Arsadidjaja menyurati Kepala BPN Kota Bandung, mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat HGB atas lahan yang saat ini berdiri bangunan Apartemen Grand Asia Afrika Bandung.

Almarhum Djajadi Karta Bin Arsadidjaja, adalah pemilik lahan yang terletak di Tjikawo, district Tegallega, Regenschap Bandoeng, West Java, sekarang di Desa Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang sekarang berdiri bangunan Apartemen Grand Asia Afrika berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 6014 .

”Kami berharap BPN Kota bandung akan membuka data seterang-terangnya, tanpa ada ditutup-tutupi. Karena BPN adalah harapan masyarakat untuk membuat terang tentang kepemilikan atas suatu lahan ” tutur LAMBOK H PAKPAHAN, SH selaku ketua tim LBH Elang Maut.

”Dari data dan dokumen yang ada, kami menduga bahwa alas hak penerbitan HGB atas lahan tersebut berbeda objek yang seharusnya. Untuk itu kami sangat berharap keterbukaan dari BPN Kota Bandung ”Imbuh NICOLAS D HUTABARAT, SH yang juga tim dari LBH Elang Maut.

(Andi)
close