Notification

×

Iklan

Iklan

Panitia PTSL Desa Kutorojo Diduga Pungli Biaya PTSL..!

Tuesday 7 September 2021 | 07:34 WIB Last Updated 2021-09-07T00:33:59Z
KAJEN. BIN.Net || Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) Desa Kutorojo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah di duga melakukan pungutan liar atas biaya PTSL kepada para pemohon sertifikat. 

Sebagaimana dikeluhkan salah seorang warga Desa Kutorojo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan," iya saya sudah membayar 300 ribu dan hampir seluruh warga desa Kutorojo dalam pengajuan pendaftaran PTSL dikenakan biaya berkisar 200 ribu hingga 300 ribu.

" Ya benar pada tahun 2020 yang lalu saja jumlah pemohon ada 542 bidang dengan biaya 200 ribu hingga 300 ribu per bidang. Untuk lanjutan tahun ini (2021)  berjumlah 252 bidang dan sertifikat sudah banyak yang  jadi  dan sudah dibagikan kepada pemohon" terangnya.

Ketua Panitia PTSL, Waluyo ketika dikonfirmasi mengelak tentang adanya pungutan yang melebihi ketentuan dari SKB Tiga Menteri .

"Itu tidak  benar kalau para pemohon sertifikat dipungut 200-300 ribu perbidang,dan kita laksanakan sesuai SKB Tiga Menteri" ucapnya, Senin(6/9/2021) pagi diruang kerjanya yaitu dikantor balai Desa Kutorojo.

Lebih jauh dikatakan oleh Waluyo, Bahwa sistimnya para pemohon baru nitip biaya untuk pembuatan sertifikat dengan jumlah yang tidak sama."Ada yang titip 100 ribu ada yang 200 ribu dan 250 ribu dulu.
Kalau ada yang bayar melebihi 150 ribu nanti akan saya kembalikan " terang Waluyo yang juga selaku Kasi Pemerintah Desa Kutorojo.

Tidak hanya soal biaya saja, namun dalam pelaksanaannya, bidang tanah yang sudah diukur lanjutan tahun 2021 ini tidak ada patoknya. Ditanya mengenai kenapa tidak adanya patok, Waluyo menjelaskan "karena dananya belum ada,jadi nanti kalau pemohon semuanya sudah membayar administrasi lalu pemohon  yang sudah titip 200, 250 ribu dikembalikan, sisanya untuk pembuatan patok.  Adapun dari para pemohon yang sudah titip digunakan untuk biaya proses pembuatan sertifikat hingga jadi semuanya, dan patok akan dibuatkan tapi menyusul nanti setelah administrasi masuk" jelasnya.

Sementara itu Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya, Ali Rosidin mengatakan bahwa,apapun alasannya bila memungut biaya PTSL melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri SKB 3 MENTERI, maka dapat dijerat hukum.

" Dalam hal ini Panitia dan Kepala Desa Kutorojo Kecamatan Kajen harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dijerat  sesuai dengan hukum yang berlaku" ujar Ali.

𝘋.𝘙
close