Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Satreskrim Polres Metro Bekasi Bekuk Tiga Polisi Gadungan...

Friday 13 August 2021 | 22:45 WIB Last Updated 2021-08-13T15:51:31Z
BEKASI, BIN.Net || Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tiga dari enam pelaku yang mengaku sebagai Anggota Polisi untuk melakukan penodongan dan penganiayaan kepada korbannya. 

Ketiga pelaku tersebut berinisial, KM, JM, dan YD, pelaku juga mengaku sebagai Anggota Polisi, guna menakuti para korbannya dan melakukan aksi kejahatannya

Kejadian bermula, pada saat korban ditemukan warga terikat lakban di TPU Mangunjaya pada minggu minggu lalu, berdasarkan informasi korban dan beberapa saksi, Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran. 

Penangkapan tiga orang pelaku dipimpin oleh Kanit 3 Jatanras Iptu Gede Bagus Ariska Sudana, SIK pada, Kamis (12/08/21) di tempat persembunyiannya di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, ke tiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi, Modus yang dilakukan adalah dengan cara mencari para remaja yang sedang nongkrong dipinggir jalan.

"Enam pelaku tersebut datang membawa satu unit mobil Sigra warna silver yang kemudian turun 2 orang pelaku. Setelah itu, pelaku yang juga membawa pistol mainan langsung menggeledah para korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan," Beber Kompol Rahmad Sujatmiko Jumat (13/08/21) 

Selain menggeledah para remaja, ke enam pelaku tersebut membawa korbannya ke dalam mobil,mengambil beberapa uang dan handphone korban. 

"Korban di lakban & dibuang di TPU Mangunjaya tempat pemakaman Covid19,"Tandasnya.

Kompol Rahmad Sujatmiko menambahkan, menurut pengakuan para pelaku bermodalkan pistol mainan mereka telah melakukan perbuatanya sebanyak tujuh kali yaitu di wilayah Tambun & Sukawangi Kabupaten Bekasi. 

"Dengan modus yang sama pelaku melakukan aksinya,Tergadang Motor juga dibawa, Tiga orang lainnya masih buron, dan sedang dalam pengejaran," Ujarnya

Adapun barang bukti yang berhasil di sita 1 (satu) korek api berbentuk pistol, (dua) unit Hendphone. (satu) STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.

Pelaku dikenakan Pasal 368 Kita Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara.

ADE.S
close