Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

𝗕𝗲𝗻𝘁𝗿𝗼𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗶𝗺𝗽𝗮𝘁𝗶𝘀𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗛𝗥𝗦 D𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶, 𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶 𝗗𝗞𝗜 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 ...

Monday 30 August 2021 | 22:13 WIB Last Updated 2021-08-30T16:35:39Z
JAKARTA. BIN.Net || Bentrokan antara massa yang merupakan simpatisan dan pendukung Rizieq Shibab dengan polisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (30/08-2021) di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bentrokan dipicu pembubaran paksa massa oleh polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq Shihab dalam perkara hoaks hasil swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Di pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Pantauan 𝑀𝑒𝑑𝑖𝑎 𝐵𝑎𝑟𝑜𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝐼𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎 𝑁𝑒𝑤𝑠, saat pertemuan antara pihak kepolisian, di wakili Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo dan perwakilan aksi massa tersebut. Habib Muhammad mengatakan" Jangan karena keadilan, orang ngomong baik-baik saja dituntut enam tahun penjara. Itu suatu keanehan, Nah ? sekarang naik ketingkat banding, saya memberitahu, bahwa Habib ini (HRS) dalam gak sehat. Betul ada pandemi,?! tetapi ada lebih virus yang lebih berbahaya yaitu 'keadilan'. yang itu kalau dibiarkan, dan itu jauh lebih berbahaya dan ngancurin semuanya, bukan cuma rakyat, aparat juga akan rusak dan berbahaya." Kata Habib Muhammad

Hal senada pun diungkapkan, Kombes Pol. Sambodo. pada simpatisan massa pendukung Rizieq Shihab, "Intinya, pak ?? Pertama, MRS tidak datang ke pengadilan. Yang kedua, ini masa pandemi. Saya ngasih tau baik-baik, kalau kamu tetap nekad silahkan.!! Ini yang ngadepin masih anggota Lalu lintas, kalau bapak ngotot, dan nekad. Yang ngadepin yang lebih Brimob atau Sabhara, itu lain lagi ceritanya atau Polres. Ini saya mengimbau jangan kerumunan, dan jangan sampai datang. Kalau bapak gak percaya terserah, monggo silahkan buktikan saja, oke ?!" ungkapnya Sambodo.

Polisi awalnya melakukan penyekatan di jalur lambat Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat. Polisi meminta massa yang memadati jalan tersebut untuk membubarkan diri karena masih masa PPKM level 3 untuk tidak adanya kerumunan massa, namun sejumlah orang tidak mengindahkannya. Kemudian, terjadi kericuhan sekitar pukul 11.20 WIB antara aparat kepolisian dengan massa diperempatan lampu merah ITC Cempaka Mas, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.

Massa yang tak mau membubarkan diri, lalu melemparkan batu hingga botol air mineral ke arah polisi, arus lalu lintas kemudian sempat lumpuh dan tersendat serta tidak bisa dilalui. Beberapa saat kemudian bentrokan antara polisi dan massa simpatisan Rizieq Shihab dipicu pembubaran paksa massa oleh aparat setelah pembacaan hasil banding perkara HRS di tolak pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, "Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dan inilah yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta," ucap Pamapo Pakpahan, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sejak pagi, ratusan pendukung simpatisan Rizieq Shihab telah berdatangan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengawal jalannya sidang. Namun, pihak kepolisian telah mengantisipasi dengan menerjunkan personilnya 1.149 untuk menghalau massa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat kepolisian mengenai alasan penangkapan orang tersebut dan jumlah massa yang diamankan.

J.HARBONO
close