Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polres Pekalongan Laksanakan Penyekatan Mobilitas Penerapan PPKM Darurat Disejumlah Tempat.

Thursday 15 July 2021 | 00:03 WIB Last Updated 2021-07-14T17:03:28Z
PEKALONGAN, BIN.NET || Sejak diberlakukannya penerapan PPKM DARURAT ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat ) Polres Pekalongan gencar melaksanakan kegiatan penyekatan mobilitas guna mencegah penularan virus corona (Covid-19). Terdapat banyak titik penyekatan diantaranya mulai dari Wiradesa, Kedungwuni, Wonopringgo, Bojong dan Kajen. Rabu, (14/07/2021)

AKP Agus selaku Katim 6 melaporkan bahwa, mengingat wilayah Kabupaten Pekalongan akhir akhir ini terjadi lonjakan penularan virus corona, karena untuk wilayah Pekalongan termasuk dalam zona merah sehingga perlu adanya penyekatan mobilitas masyarakat Pekalongan agar  tidak terjadi penularan Covid - 19 yang semakin meningkat.

Dengan adanya penyekatan tersebut semoga penularan covid berkurang, insyaallah zona merah bisa menjadi hijau. Sedangkan untuk himbauan terhadap masyarakat sudah dilaksanakan pula dari titik ke titik oleh SATBIMAS Polres Pekalongan, agar supaya mengurangi pergerakan mobilitas masyarakat yang tidak penting, supaya tidak terjadi penularan yang drastis." Pungkas  AKP Agus.

Selanjutnya masih dijalur yang sama namun berada pada titik penyekatan yang berbeda Kapolsek Bojong AKP Suhadi mengatakan, penyekatan ini dalam rangka penerapan PPKM Darurat mengurangi aktifitas kegiatan masyarakat yang tidak benar benar perlu agar tetap beraktifitas dirumah saja, akan tetapi kalau untuk hal hal yang urgen yang memang harus dilaksanakan diluar rumah boleh dilaksanakan namun protokol kesehatan tetap harus diterapkan dalam segala aktifitas melaksanakan kegiatan.

Dalam kegiatan penerapan PPKM Darurat untuk saat ini dari Polres  menerjunkan anggota personilnya baik dari Lalu Lintas, Reskrim, Intel, Sabara dan untuk Polsek Perkuatan saja. 

Kapolsek Hadi menghimbau, agar masyarakat mau mematuhi prokes dan disiplin protokol kesehatan, karena tujuannya untuk memutus penyebaran virus corona, karena saat ini rumah sakit sudah Over Load dengan masyarakat yang terpapar Covid - 19.

Untuk waktu penerapan penyekatan Kapolsek Bojong AKP Suhadi menekankan bahwa, Pagi pukul 07.00. sampai 09.00. wib, Sore pukul 15.00.sampai pukul 17.00. wib, dan Malam hari pukul 19.00.wib sampai waktunya tidak ditentukan menyesuaikan situasional dijalanan kalau memang sudah sepi nanti akan dibuka kembali.

Dari awal diberlakukannya PPKM Darurat dari Kepolisian sudah menyampaikan dan menghimbau, bahwa semua aktifitas kegiatan masyarakat termasuk warung,pertokoan pukul 20.00.wib harus sudah ditutup termasuk toko modern seperti Alfamart dan Indomart, kecuali untuk Apotek bisa buka 24 jam.
Jadi untuk sementara ini selama PPKM Darurat diterapkan akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Dan selanjutnya menunggu perintah." Terang Kapolsek Bojong, AKP Suhadi.

Pewarta: Dhodi  R
close