Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SATRESNARKOBA POLRES LAMONGAN MENGUNGKAP TUJUH PENGEDAR NARKOTIKA JENIS SABU, DOBEL L DAN GANJA..

Tuesday 29 June 2021 | 18:06 WIB Last Updated 2021-06-29T11:15:28Z

LAMONGAN, BIN.Net || Bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Satresnarkoba polres Lamongan (Akhmad Khusen) berhasil membekuk 7 (Tujuh) pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Dobel L dan ganja. Hanya dengan waktu Dua Pekan, setelah mendapatkan informasi dari warga. Selasa (29/06/2021) 

Terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat atas adanya kepemilikan ganja dan sabu," saat melakukan pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Lamongan "Jelas AKBP Miko InIndrayana

Lebih lanjut. Satreskoba Polres Lamongan (Akhmad Khusen) melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 7 tersangka dari 5 kasus pengedar narkoba berhasil diamankan Satreskoba Polres Lamongan.

"Kami melakukan pengungkapan, kemudian berhasil mengamankan 135,07 gram sabu-sabu dan 1 kilo gram ganja. Dimana barang bukti ini kami sita dari tersangka dengan inisial K alias J", terangnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka diamankan adalah dengan inisial,K alias ,J asal Surabaya yang telah mengedarkan ganja dan sabu-sabu. Ia diringkus petugas di pinggir jalan Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi.

Tersangka K mengaku mendapat pasokan ganja dengan cara membeli dari seseorang, menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan untuk sabu-sabu, ia mendapat pasokan dari Pasuruan.

Namun, saat ditanya, tersangka K mengaku tidak tahu dan enggan menyebut nama orang yang telah memasok ganja dan sabu-sabu.

Selain tersangka K yang memiliki 1 kilogram sabu dan 135,07 gram sabu-sabu, Satreskoba Polres Lamongan juga mengamankan 6 tersangka lain, masing-masing berinisial YB, AY, P, FF, AM atas kasus penyalahgunaan Pil dobel L serta tersangka D atas atas kepemilikan 0,41 gram sabu.

Ketujuh tersangka tersebut diamankan dalam dua pekan selama bulan Juni, hasil operasi peringatan Hari Narkoba Internasional.

Namun Kapolres menegaskan pemberantasan peredaran narkoba di Lamongan akan dilaksanakan secara berkelanjutan, tidak hanya pada momen-momen tertentu saja " Jelas Kapolres 

Dari ketujuh tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan yaitu 135,48 sabu-sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir Pil Dobel L.

Atas perbuatannya, tersangka kasus peredaran sabu dan ganja dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. 

Sedangkan untuk tersangka Pil Dobel L dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kronologinya, awalnya kami mengungkap 70 gram sabu2 di lamongan. Kemudian dikembangkan oleh rekan2 dari satreskrim narkoba dan akhirnya berhasil mengungkap total 135,7 gram sabu2 

Dari pengakuan tersangka ini dikirim jasa pengiriman barang. Dari 5 tersangka dalam kasus ini, Polres Lamongan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 135,48 gram sabu-sabu, 1 kg ganja, 138 butir pil dobel L, dan uang tunai sebanyak Rp.560.000, serta 7 unit Handpon (Hp) berbagai merk, 2 buah timbangan elektrik, dan 2 unit sepeda motor.
2 minggu..di bulan juni ini. Kita melakukan pengungkapan dg barang bukti 138 pil. " Tutup Akbp Miko Indrayana 

Pewarta MOH. SUN'AN
close