Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Waduh... Ada Apa Dengan Camat??? Galian C Tanah Bentonik Sempat Ditutup Satpol PP Beroperasi Kembali Setelah Menghadap Camat??

Friday 30 April 2021 | 20:51 WIB Last Updated 2021-04-30T14:23:54Z
    Poto : pada saat penutupan yang dilakukan Satpol-PP

BOGOR, BIN.Net || Galian tipe C tanah bentonik yang terletak Rt 002 Rw 008 desa cibunar kecamatan Parung panjang kabupaten bogor sebelumnya sempat di tutup/stop oleh Satpol PP pada tanggal 23-03-2021 kecamatan Parung panjang, kini beroperasi kembali

Pada saat awak media mendatangi lokasi galian tersebut, Jumat 30-04-2021, menemukan satu alat berat jenis Beko dan beberapa mobil truck yang siap mengangkut tanah dari galian tersebut

Di tempat yang sama awak media mencoba untuk mempertanyakan kepada pengelola galian tersebut inisial (AA/U) menjelaskan " memang kemarin sempat di stop sama pihak satpol PP kecamatan pak, cuma ada salah satu dari kita yang sudah menghadap ke pak camat untuk konfirmasi makanya sekarang bisa buka kembali ini sudah berjalan 4 hari" tuturnya.

      Poto: Pada saat melakukan aktifitas (30/21)

Awak media pun berusaha untuk konfirmasi ke camat Parung panjang Icang Aliudin S,Pd S.Ip, MM di kantornya Jumat 30-03-2021" Pak camat lagi acara zoom meiting dengan pak Sekda bang, belum bisa menerima tamu" tutur salah satu penjaga kantor kecamatan Parung panjang, awak media pun berusaha konfirmasi melalui via WhatsApp tapi tidak ada jawaban/tidak di balas.

Sebagaimana kita ketahui camat adalah merupakan representatif bupati dalam penegakan peraturan pemerintah daerah (Perda/Perbup)

Mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp.3 miliar, dan paling banyak Rp.10 miliar

     Poto: Pada saat melakukan aktifitas (30/21)

Atau pasal 109 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar (Reed)
close