Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tukang Jahit Keliling Di Tangkap Polsek Cabangbungin Lantaran Curi Handphone..

Tuesday 30 March 2021 | 21:15 WIB Last Updated 2021-03-30T14:35:34Z
BEKASI, BIN.Net - Unit Reskrim Polsek Cabangbungin - Polres Metro Bekasi, Menangkap pelaku pencurian (Jambret ) Handphone genggam yang terjadi, pada Sabtu (30/03/21) lalu, insiden itu terjadi di Jalan Raya Balaikambang Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diketahui berinisial SF alias PD yang kesehariannya berprofesi sebagai jasa tukang menjahit keliling, warga asal dari Dusun Bugis Utara Rt 010 / 002 Desa Tanah Baru Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang Selasa,(30/03/2021)

Dari keterangan Kapolsek Cabangbungin Akp Sukarman Pelaku ditangkap berbekal laporan Rina orang tua korban, mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan pengejaran.

"Mengantongi ciri - ciri pelaku kami dan tim Kepolisian Cabangbungin mengejar pelaku dan pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 09.00 wib kami berhasil menangkapnya di kampung Puteran Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi,"ucap AKP Sukarman.

Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat dengan No Pol T 6951 PU, dan Stnk yang digunakan pelaku, 1 Unit kotak kardus Handphone, dan 1 Unit Handphone hasil curiannya.

"Dari pengakuan pelaku bisa mengambil karena ingin miliki Hp korban dan kebutuhan, saat kesempatan orang yang tiada yang melihat dimana situasi disaat sedang sepi, paleku langsung melakukan aksinya," Ujarnya.

Atas perbuatannya kini SF alias PD dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal Tujuh tahun penjara.

Pewarta : Ade.S
close