Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Gerakan Pemuda Anti Hoax Dan Hatespeech Gelar Aksi Di Mabes Polri

Saturday 12 December 2020 | 19:59 WIB Last Updated 2020-12-12T12:59:40Z
JAKARTA, BIN.NET - Gerakan Anti Hoax Dan Hatespeech (GPAH) menggelar aksi unjuk rasa Mendesak pihak kepolisian untuk menangkap Edy Mulyadi terkait beredarnya video investigasi di Lokasi kejadian baku tembak antara kepolisian dan Pengawal Muhammad Rizieq Shihab beberapa hari Lalu. GPAH menggelar aksi tersebut pada Sabtu Sore (12/12/2020), di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

" Kami Gerakan Pemuda Anti Hoax dan Hatespeech meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas segala upaya yang dilakukan oleh musuh-musuh negara yang dengan sengaja ingin membuat gaduh stabilitas negara dengan menyebarkan hoax dan hatespeech," kata Koordinator Aksi, Andi Y. di depan pintu masuk Mabes Polri.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan beredarnya video investigasi yang dilakukan oleh Edy Mulyadi yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan FNN (Forum News Network) di TKP kejadian baku tembak antar pihak Kepolisian dengan pengawal Muhammad Rizieq Syihab (MRS) yang terjadi pada hari Senin lalu (07/12) yang diduga itu adalah serangkaian berita bohong yang sengaja dibuat untuk membuat gaduh masyarakat Indonesia khususnya antar umat Islam. 

" Oleh karena itu, kami yang bergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Hoax dan Hatespeech (GPAH) menyatakan sikap, meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia khususnya kepada Kaporli Jenderal Polisi Idham Aziz untuk segera menangkap pihak Edy Mulyadi yang telah membuat video yang kami duga ada informasi bohong yang disampaikan," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian untuk menyita akun Youtube Edy Mulyadi termasuk semua yang terlibat dalam konten tersebut, baik yang membuat, mengedit, menyebarkan semua ditangkap.

" Kami minta ketegasan pihak Kepolisian agar mengungkap atas dugaan adanya berita bohong dari video yang dilakukan oleh pihak Edy Mulyadi yang sengaja supaya masyarakat Indonesia khususnya umat Islam tidak percaya ke pemerintahan khususnya kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta ke pihak Kepolisian untuk menangkap dan memproses secara hukum Edy Mulyadi dengan menjerat menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Pewarta: M. Andreas Pratama
close