Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Ketua FPPR John Dalton Saragih Minta, "BAWASLU SIMALUNGUN TINDAK PASLON Bupati Anton Rospita Sitorus No.4 "

Saturday 31 October 2020 | 01:47 WIB Last Updated 2020-10-30T18:47:08Z


SIMALUNGUN, BIN.NET - Hasil Penelusuran FPPR (Forum Pemuda Peduli Raya) Kab.Simalungun, Sumatera Utara dilapangan bahwa pasangan PASLON Bupati Simalungun Nomor 4 Anton Saragih dan WakIL Bupati Rospita Sitorus kerap melakukan sejumlah selama tahapan kempanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Dalam kesempatan kampanye tetap muka sering melanggar peraturan seperti yang membatasi jumlah yang ditentukan hanyalah 50 orang dan tidak mentaati Peraruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No 13 Tahun 2020.

Hal itu dikatakan Ketua FPPR, John Dalton Saragih 30/10 di Pematang Raya Kab Simalungun Sumatera Utara kepada awak media ini menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Simalungun Nomor Urut 4 yaitu Abang JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara setiap tatap muka diseluruh Nagori dan Kec diwilayah Simalungun.
 
FPPR juga menduga, jika Pasangan Anton Rospita Sitorus sering melakukan money Politik lewat pembagian Sembako diberbagai tempat ketika kampanye tetap muka ujarnya.

Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya dari APBD Kabpaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sembari memperlihat kan buktinya yang sering diberikan kepada masyarakat. 
Selanjutnya dikatakan nya, akses tersebut diperoleh lantaran Anton Saragih Abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan memanfaatkan fasalitas Pemkab Simalungun untuk kepentingan Paslon Bupati Simalungun H.Ahmad Anton Saragih dan WakIL Bupati Rospita Sitorus Nomor Urut 4.

Menurut Jhon, dalam UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilihahan Umum yang dimaksud dengan politik uang adalah sesuatu bentuk pemberian agar orang tersebut memilih pasangan tertentu ,karena nya Jhon menilai kegiatan bagi bagi sembako dengan dana anggaran APBD dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Nomor 4 masuk dalam praktik politik uang.

Foto.doc.(Massa menunggu bingkisan sembako dari H Anton Saragih abang JR Saragih Bupati, disalah satu tempat di Kec Siantar, Simalungun, Sumut)

Pasal 187 A UUPemilu Sanksi dari praktek Politik Uang bisa menjerat pemberi dan penerima Ujar nya lagi. 
John melanjutkannya, Pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika Kandidat Pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan maksimal 4 Tahun penjara denda Rp.48 juta. Selain itu, Kandidat Bupati yang melakukan politik uang selama pemilihan bisa dibatalkan. 

Ketua FPPR meminta BAWASLU SIMALUNGUN segera Meminta Kecamatan sebagai Panwas melihatnya dugaan praktik politik uang dan pemberian sembako dilapangan dilakukan TS dan Kandidat Bupati Anton Saragih dan Rospita Sitorus.

Apakah lantaran Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara, BAWASLU SIMALUNGUN takut tidak menindak nya?  Ujar Jhon. 
Ketika dihubungi Sekertaris BAWASLU SIMALUNGUN M Adil Saragih Devisi Pengawasan Pilkada Simalungun awak media ini via HPnya tidak berhasil, untuk perimbangan berita dugaan money politik yang dilakukan Anton Saragih Abang JR Saragih Bupati Simalungun.

Pewarta :  Syam Hadi Purba Tambak SH
close