Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bawaslu Nisbar Teruskan Laporan Masyarakat, Ke Komisi ASN Atas Dugaan ASN Tidak Netral Di Nias Barat.

Tuesday 13 October 2020 | 20:58 WIB Last Updated 2020-10-13T13:58:35Z
NIAS BARAT, BIN.NET - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten nias barat telah menerima laporan masyarat dengan inisial CAB terhadap Aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial FG dan YH, di teruskan ke komisi ASN di jakarta  hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu kabupaten nias barat  YULIANUS GULO, MTH.  saat di konfirmasi di Kantor Bawaslu, kabupaten nias barat jalan supomo desa onolimbu, Lahomi nias barat pada hari selasa 13 oktober 2020.

Ketua Bawaslu kabupaten nias barat Yulianus Gulo, M.Th memaparkan kepada sejumlah wartawan," Bawaslu kabupaten nias barat telah menerima laporan masyarakat dengan inisial CAB terhadap dugaan ketidak netralitas ASN yang berinisial FG dan YH sebab diduga telah menfasilitasi dan melibatkan paslon ELMAR pada kegiatan pemerintah kabupaten nias barat pada panen jagung yang di undang oleh sekda kabupaten nias barat. Laporan masyarakat ini diterima pada tanggal 20/09/2020 Pukul 15:05 WIB oleh Bawaslu kabupaten nias barat." Paparnya. 

" Kemudian, hari ini 21/09/2020 oleh Bawaslu telah memanggil pelapor inisial CAB dan beberapa saksi dari kelompok tani pembaharuan guna mengambil keterangan untuk kelengkapan dokumen pada laporan ini, dan mereka telah hadir dan telah memberikan keterangannya. Jadi laporan ini, sesuai pengkajian dan verifikasi Bawaslu kabupaten nias barat, maka laporan ini telah memenuhi unsur dan akan kita proses selama lima hari." Jelasnya. 

Lebih lanjut ketua bawaslu kabupaten nias barat Yulianus Gulo M.Th menegaskan bahwa laporan ini sesuai penelitian dan klarivikasi berkas maka Bawaslu kabupaten nias barat melalui rapat pleno memutuskan bahwa laporan ini telah memenuhi unsur formil maupun matril dengan nomor regis 001/LP/PP/KAB/02.32/9/2020. dengan berpedoman pada, 
1. UU No.10 Tahun 2016
2. Peraturan Bawaslu No.14 Tahun 2017
3. Ketentuan Perundang undangan lainnya yang melanggar netralitas ASN." Dan laporan tersebut sudah di teruskan ke komisi aparatur sipil negara (KASN) di Jakarta dan mudah- mudahan ada  respon dari pihak  KASN" tegas Ketua Bawaslu

Pelapor inisial CAB menyampaikan ke pada wartawan bahwa benar dirinya telah melaporkan masalah ini kepada bawaslu kabupaten nias barat, dan hari ini 21/09/2020 saya telah diambil keterangan oleh bawaslu. Laporan saya ialah dugaan ketidak netralitas ASN pada pilkada di nias barat, Tuturnya. 

Dari pemaparan CAB (masyarakat yang melapor) oknum ASN yang diduga merusak sistem demokrasi di nias barat ini berharap supaya menjadi bahan pembelajaran bagi yang lain dan sejatinya adalah untuk menyelamatkan demokrasi di bumi nias barat yang kita cintai inidari tangan tangan orang yang serakah dengan jabatan." tegasnya.

Pewarta : Yeremia Hia
Copyright Barometer Indonesia News.Net
close