Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Awalnya Dandim 0508 Geram, Kini Kafe di Depok Dirazia Langgar Peraturan

Saturday 31 October 2020 | 17:46 WIB Last Updated 2020-10-31T10:46:22Z
DEPOK, BIN.NET - Sebelumnya diberitakan bahwa Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508 Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj terlihat geram saat mendapatkan informasi adanya kafe yang buka sampai Subuh dini hari dan menjual minuman keras (miras). Kini salah satu kafe di Kota Depok yang melanggar dirazia petugas gabungan karena melanggar peraturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19.

Menurut Dandim tempat hiburan yang nekat membuka usahanya melebihi batas waktu yang ditetapkan apalagi sengaja melanggar protokol kesehatan akan segera ditindak.

"Saya akan follow-up dan kerahkan tim untuk memonitor tempat tersebut. Saya juga mendapati informasi bahwa di tempat itu sering berkumpul oknum-oknum anggota (TNI-Polri, red-). Saya akan berikan sanksi tegas kepada siapapun anggota saya yang berani memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat maksiat di Kota Depok," tegas Dandim yang juga sebagai tim Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok ini.

Kini, kafe yang beberapa waktu diduga kuat menjual miras dan buka hingga menjelang pagi disaat pandemi Covid-19 Jumat (30/10/2020) malam, disatroni petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Depok.

Kafe yang terletak di depan Hotel Uli Artha menjadi sasaran razia petugas, sebanyak 75 personil gabungan diterjunkan dalam razia kali ini. Pasalnya keberadaan kafe yang membuat warga resah karena penjualan miras dan diduga tidak memiliki izin.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufik menyampaikan bahwa petugas melakukan pendataan saat di TKP Jumat malam, kegiatan razia penertiban kafe dan panti pijat yang beberapa waktu lalu ramai diberitakan media massa.

“Kami saat ini kami sita KTP seluruh pegawai yang ada di TKP dan kita sita seluruh miras yang ada, nanti di kantor kita proses. Untuk para pegawai, yang kedapatan tidak kami kumpulkan satu titik mengingat masih dalam pandemi Covid-19.” ujar Taufik.

Terkait perizinan, Topik menjelaskan pihaknya akan mendalami ada tidaknya izin operasional.

“Kami akan tidak lanjuti lebih mendalam di kantor terkait izin usaha baik kafe dan panti pijat, saat ini pengelolanya tidak ada di sini cuma ada pegawai dan pelayan kafe dan kita minta tutup,” jelasnya.

Topik berharap tidak ada lagi yang berjualan miras dan melebihi jam operasional.

“Harapan kami, cafe tersebut tidak lagi berjualan miras dan jam operasionalnya tidak melewati jam yang sudah ditentukan apalagi saat pandemi Covid-19,” harapnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi mengaku senang dengan adanya razia seperti ini.

“Alhamdulillah mas, akhirnya dirazia juga. Soalnya kafe itu kalau buka sampai menjelang subuh dan sering ada keributan di situ dan saya mengapresiasi petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Depok,” tuturnya.

Pada saat petugas merazia ditemukan ratusan botol miras yang disembunyikan pengelola kafe di dalam salah satu mobil yang terparkir di halaman kafe tersebut.

Pewarta: Andreas Pratama
close