Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SPIN MENGECAM PT M&S APPAREL UNTUK PENUHI HAK 339 BURUH , PANDEMI COVID-19 JANGAN JADI ALASAN

Tuesday 28 July 2020 | 19:13 WIB Last Updated 2020-07-28T12:36:11Z
BOGOR, BIN.NET - Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Independen (SPIN)  menilai banyak perusahaan memanfaatkan pandemi virus corona untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, mereka menganggap pemerintah tidak tegas dalam melindungi hak buruh. SELASA (28/07/2020).

Pada hari Selasa  Tanggal 28 Juli Tahun 2020,  sekitar ratusan buruh pabrik PT. M & S Apparel  (Penerima Fasilitas Kawasan Berikat) yang di koordinator oleh  Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Independen (SPIN) di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mogok  kerja , Mereka menuntut perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR), meminta kejelasan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), juga mengeluhkan sering terlambatnya pembayaran gaji.

"Kita menuntut perusahaan karena di PHK massal, untuk memberikan THR baru, di cairkan 70% tinggal 30 ℅ lagi di cairkan dari total 339 Karyawan, pesangon untuk buruh yang di berhentikan belum diberikan" ungkap Aef Ma'mun, Anggota Spin mewakili buruh PT. M&S Apparel. 

Aef juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang membuat kebijakan PHK dengan dalih merumahkan sebagian pekerja akibat krisis yang dipicu pandemi virus Corona (COVID-19).

"Harapan kami, semua tuntutan yang di mediasi di penuhi semuanya, agar ada kesepakatan dan titik temu, dan pandemi Covid-19 jangan jadi alasan", tukas Aef.

Menjawab tuntutan karyawan, General Manager (GM) PT M&S Apparel, Raden Dede  Najmudin menyebutkan jika perusahaan saat ini dalam keadaan rugi sehingga mengambil kebijakan yang mungkin merugikan pekerja.

"Keadaan sekarang, perusahaan sedang tidak stabil, karena kita juga ada penundaan pembayaran dari buyer," ucap Dede.

Kata Dede, perusahaan akan berupaya tetap memberikan THR kepada pekerja, namun kemungkinan ada keterlambatan dan dibayarkan secara bertahap.
 
"THR akan tetap diusahakan dengan di laporkan ke pusat, untuk bisa tahu rincian setiap karyawan terkait berapa gaji & intensif yang belum di bayarkan, namun kita juga menunggu kebijakan dari pusat karena kita kan anak perusahaan perwakilan di Indonesia dan pusatnya ada di Seoul, Korea Selatan," sebutnya

Terkait dengan merumahkan atau PHK semua pekerja, dan Dede mengaku pihak perusahaan akan memenuhi hasil mediasi yang di bawa perwakilan dari para buruh agar terpenuhi.

"Order kita berkurang, dan pekerja akan digilir per line di karenakan dampak Pandemi Covid-19," tukasnya.

Dede juga berharap, jajaran direksi perusahaan pusat harus segera menyelesaikan permasalahan ini, dan mediasi yang di lakukan antara pihak perusahaan dan buruh, ada titik temunya sampai pukul 18.00 WIB sesuai yang di janjikan pihak direksi perusahaan. 

"Saya juga berpesan kepada para buruh, untuk segera selesai unjuk rasa, karena kasihan aparat setempat dan juga lalu lintas menjadi macet, sehingga  menggangu aktifitas masyarakat", Tutupnya. 

Pewarta : (TB. Akhmad Khoerul Bina & Dede Surya)
Copyright Barometer Indonesia News.net
close