Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polsek Legok Berhasil Amankan Dua Pelaku Ranmor

Sunday 31 May 2020 | 21:10 WIB Last Updated 2020-05-31T14:10:47Z
Tangerang, BIN.NET - Kepolisian Sektor Legok Polres Tangerang Selatan Berhasil amankan dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial W (17) dan FG (13).

Tempat kejadian Perkara (TKP) di Kp. Cirarab Rt 03/01, Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Legok Ipda Aslan Marpaung mengatakan Peristiwa pencurian itu terjadi pada minggu (31/05/2020) sekitar pukul 15:30 Wib, korban saat itu baru pulang dari warung menuju kediamannya, setiba di rumahnya korban langsung memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi tidak terkunci stang. 

"pada saat pelaku mendorong sepeda motor korban, korban yang saat itu mengetahui sepeda motornya telah dicuri, langsung keluar dan mengejar pelaku sembari meminta pertolongan kepada warga sekitar, sehingga pelarian pelaku, akhirnya kandas dihadang massa,” bebernya.

Lebih lanjut Kanit menjelaskan bahwa pelaku di kejar dan di amankan massa dengan sigap Kepolisian Sektor Legok Polres Tangerang Selatan langsung ke TKP yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Legok Ipda Aslan Marpaung, beruntung kami datang tepat waktu dan mencegah hal - hal yang tidak di inginkan.

"di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan pelaku dan barang bukti berupa, dua unit sepeda motor merk Yamaha Nmax dengan nopol F 3099 FEN warna hitam (motor pelaku), Honda Beat dengan Nopol B 4068 NFN Warna Hitam (motor korban) dan kunci letter T yang telah di Modifikasi untuk merusak kunci kontak sepeda motor," jelas Kanit saat di wawancara awak media.

"pihak nya akan melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut serta pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.

Diketahui kedua pelaku berasal Kp. Ciheulang, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Pewarta: (Fahmi)
Copyright: Barometer Indonesia News.Net
close