Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Beredar Video Warga Tidak Menerima Bansos Di Medsos, Tokoh Masyarakat Desa Dan Sekdes Cikuda Angkat Bicara

Saturday 30 May 2020 | 12:37 WIB Last Updated 2020-05-30T05:37:30Z
BOGOR , BIN.NET - Tokoh Masyarakat Desa Cikuda Syamsuri dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ridwan angkat bicara tentang Beredarnya video content youtube soal warga yang tidak menerima bantuan sosial.

Video tersebut diunggah pertama kali oleh Sutaggu Channel si pemilik akun yang menjelaskan, soal warga Kampung Rabak Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor yang tidak menerima Bantuan Sosial (Bansos).

Tokoh Masyarakat Desa Cikuda Syamsuri atau yang lebih akrab di sapa Beni menjelaskan bahwa mengecam tindakan pembuat dan penguload video content youtube dan medsos lainnya dan meminta yang tadinya lurus kembali menjadi lurus.

"bagi yang belum mendapatkan bantuan harap bersabar menunggu karena salah satu warga yang ada di dalam video tersebut bukan belum mendapatkan bantuan akan tetapi orang tua nya sudah mendapatkan bantuan," pesannya saat di wawancara awak media di Balai Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor (29/05/2020).

"kepada yang membuat serta yang ada di dalam video content tersebut agar segera mengklarifikasi kebenarannya dan ada itikad baik," himbaunya. 

Hal senada pun di ungkapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda Ridwan bahwa pembuat & pengupload video content youtube segera mengklarifikasi ke kepada kami dan itikad baiknya. 

"ditunggu itkad baik dari pembuat dan pengupload  video content youtube datang ke Kami atau Desa Cikadu untuk mengklarifikasi kebenaran video tersebut," ungkap Sekdes. 
 
Diketahui usai content tersebut viral, video tersebut sudah terhapus dan tidak bisa diakses kembali.

Ridwan menambahkan video tersebut sudah di hapus dari Media Sosial (Medsos) dan channel youtube staggu sudah tidak bisa di akses akan tetapi kami sudah kami sudah menyimpannya terlebih dahulu sebelum di hapus si Oknum dan memiliki bukti-bukti untuk membawa permasalahan ini kejalur hukum.

"kami berikan waktu dua sampai tiga hari kedepan, terhitung dari sekarang. Jika pembuat dan pengupload video tersebut tidak ada itikad baik maka kami akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tukas Sekdes.

Pewarta: (Fahmi & Andra)
close