Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

DUGAAN KEKERASAN TERHADAP SISWA SDN 01 CINANGKA, INI KATA KADISDIK BOGOR

Sunday 1 March 2020 | 23:34 WIB Last Updated 2020-03-01T16:34:35Z


BOGOR, BIN – Dugaan kekerasan yang dialami oleh EF, seorang siswa SDN Cinangka 01 Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh oknum gurunya mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Entis Sutisna.

“Jika ini terjadi, Disdik harus terus berupaya untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta penguatan lembaga kooryandik dan menugaskan para pengawas untuk berperan aktif untuk melakukan pembinaan,” tegas Entis kepada KM Sabtu 29/2 kemarin.

“Saya sudah perintahkan kepala bidang (kabid) Sekolah Dasar hari Senin [2/3] ke lokasi SDN Cinangka 01 untuk melihat langsung yang sebenarnya.”

“Kalau memang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap murid didik, kita akan kenakan sanksi PP 53 tentang kepegawaian,” terang Entis.

“Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” terangnya.

Di sisi lain, jelas Entis, Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 menyebutkan sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara “proporsional dan berkeadilan” sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan.

Sumber : Kupasmerdeka.com

close