Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Bupati Bogor Ade Yasin Melakukan Pembatasan Sosial Skala Besar Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Tuesday 31 March 2020 | 23:21 WIB Last Updated 2020-03-31T16:21:19Z

 


BOGOR, BIN – Menindak lanjuti instruksi Presiden agar seluruh wilayah melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Bupati Bogor Ade Yasin bertindak cepat dengan segera mengeluarkan surat perintah.

Surat perintah tersebut dikeluarkan Bupati Ade Yasin, pada Selasa (31/3/2020) yang ditujukan kepada para Camat melalui para Lurah/Kepala Desa agar membentuk Kampung/RW Siaga Corona dengan mengikuti ketentuan berikut:

1. Pembentukan Satgas Corona tingkat RW, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada.

2. Melakukan Sosialisasi, Edukasi , dan Pembatasan pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah masing-masing.

3. Memasang spanduk Kampung/RW Siaga Corona dan menggiatkan kembali Siskamling dengan memberlakukan Pshycal Distancing/jarak minimal 1 meter.

4. Melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat yang masuk kategori ODP dan melakukan pengawasan bekerja sama dengan Tim Survailan.

5. Menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh resiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.

6. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat utk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong.

7. Melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19.

8. Melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah dari rumah masing-masing.

9. Jika ada warga yang merasakan gejala Covid-19, segera berkoordinasi dengan petugas puskesmas dan SISCA (Satgas Siaga Corona) mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan alur laporan dan tindak-lanjut sebagai berikut:
• Koordinasi dengan puskesmas untuk Penyelidikan Epidemiologi (PE); dengan form yang sudah disiapkan Puskesmas.

• Setelah PE segera tindak lanjut dan lapor ke Tim SISCA Kecamatan, Satgas Kecamatan.

• Koordinasi dan konsultasi dengan Tim SISCA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk tindakan selanjutnya.

Perlu diketahui dan diperhatikan:

A. Jika gejala demam 38 °C, batuk, filek dan sesak nafas berat, segera rujuk ke RS terdekat untuk pemeriksaan selanjutnya,

B. Jika hanya demam dan batuk filek , sakit tenggorokan, bisa di tangani puskesmas terdekat untuk mendapat pengobatan, dan/atau melakukan Isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan atau pengawasan oleh Satgas RW.

Kepada Satgas Tingkat Kelurahan dan Desa agar melaporkan perkembangan RW Siaga Corona melalui Satgas Kecamatan.

“Tetap Waspada, Jaga Kebersihan Diri dan Hindari Keramaian. Bersama Kita Bisa Lawan Corona,” pungkas Ade Yasin.

Redaksi

close