Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Polres Bogor Ungkap Rumah Produksi Ekstasi

Tuesday 21 January 2020 | 13:50 WIB Last Updated 2020-01-21T06:50:35Z
Bogor, BIN - Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam, mengungkapkan berdasarkan penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan terhadap dugaan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Bogor, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AN dan HS.

"Tepatnya pada Selasa, 14 Januari 2020, sekitar pukul 01.30 WIB di JL. Kramat Pulo Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat, Satnarkoba Polres Bogor menangkap di rumah kontrakan dan petugas menemukan tempat yang digunakan sebagai home industry produksi ekstasi atau inex," katanya di Bogor, Selasa (21/1/2020).

Kasat Narkoba Polres Bogor menjelaskan barang bukti yang disita di antaranya, 165 butir pil extacy warna hijau sekitar delapan bungkus plastik, total 1.320 butir ekstasi. Kemudian tiga bungkus plastik bening powder extacy siap cetak warna hijau brutto seberat 1,5 Kg.

"Hasil penyelidikan pemeriksaan petunjuk dan fakta terhadap tersangka dan ekstasi tersebut adalah, tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis ekstasi dan bebas dari Lapas Cipinang tahun 2017. Dia sudah menjalani usaha produksi ilegal ini selama 1 tahun, dan narkoba jenis ekstasi ini bernama Green NN. Wilayah peredaran Jabodetabek," beber Andri.

Ia menambahkan bahwa dalam sehari pelaku memproduksi 180-240 butir ekstasi dengan rincian per 10 menit dua butir X 15-20 jam. Harga per butir kisaran 450-800 ribu, efek bagi penyalahguna fly atau goyang selama 10 jam.

"Hasil test lab positif mengandung metaphetamine dan n-etil pintilone kandungan sejenis dalam inek, kualitas build up. Pelaku bertugas mencetak ekstasi dan mengedarkan yang dikendalikan ADTS residivis narkoba vonis hukum mati dan warga binaan jaringan lapas Gunung Sindur Bogor dengan sistem komunikasi terputus," ungkapnya.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah 390 butir obat pusing warna putih, 265 butir obat pusing warna orange, lima paket sabu dengan berat 53 gram, dua buah buku rekap penjualan ekstasi, lima buah alat pres berbagai ukuran, sepasang sarung tangan hitam, satu buah saringan plastik, satu set mesin cetak pembuat ekstasi manual, 11 alat cetak berbagai ukuran (S, M, L, dan XL), enam buah kunci L berbagai ukuran, dua buah palu karet, satu palu besi, satu tang, satu kaleng kotak pengoplos bahan mentah ekstasi, dua buah kertas alumunium foil, satu hair dryer, satu pack tes paper.

"Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar, Pasal 113 (1), 114 (2), 112 (2), UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 25 tahun, maksimal diancam penjara seumur hidup atau hukum mati," pungkas Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam.

(Andreas)
close