Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Desa Mekar Jaya, Bogor, Diduga Langgar UU KIP

Thursday 23 January 2020 | 19:31 WIB Last Updated 2020-01-23T12:31:03Z

Bogor, BIN - Pekerjaan saluran air diKampung Hegar Manah, Rt 01/05 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga melanggar Undang - Undang (UU) Keterbukaan Publik (KIP). Pasalnya, pekerjaan tersebut tidak terpampang papan pengumuman terkait anggaran dan spesifikasi lainnya. 

Perlu diketahui, seperti yang diamanatkan Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus melibatkan papan informasi, termasuk dana desa.

Kemudian, peraturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Salah seorang pekerja Nur yang ditemui awak media mengatakan, tidak mengetahui hal ihwal anggaran dari pekerjaan tersebut.

"Soal anggaran, sama sekali saya enggak tau, papan informasi juga saya gak tau," kata Nur, Kamis (23/01/2020).

Nur menambahkan, kontur tanah juga mempengaruhi pekerjaan dan kelancarannya.

"Kalo panjang keseluruhan yang disini Seratus tapi karena tanggung dilebihkan, lebarnya dua puluh centi meter," imbuhnya.

Pondasi menggunakan -lanjutnya- sistem langsung ketanah, karena kstabilan jajaran tanahnya pun perlu diamati.

"Kalau soal teori pondasi saya juga gak faham, kata kades terserah saya bicara ke kades praktek pondasi kalau ditanam ngebukit juga akan tergerus air dan merusak bangunan," pungkasnya.

Saat hendak dikonfirmasi ke Kades tak ada ditempat, bahkan keberadaannya pun tak ada yang mengetahui.

(Seno)
close