Depok, BIN - Konsultan pengawas dan penyedia jasa diduga mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal tersebut terlihat pada pembangunan dan penataan lingkungan gedung pramuka Kota Depok, tahun anggaran 2019 dengan pelaksana PT Sarjis Agung Indrajaya, tidak terlihat pekerja memakai alat pengaman diri, Jumat (22/11/2019).
(Andreas)