Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Konsultan dan Penyedia Diduga Abaikan K3 Pembangunan Gedung Pramuka

Friday 22 November 2019 | 17:57 WIB Last Updated 2019-11-22T10:59:38Z
Depok, BIN - Konsultan pengawas dan penyedia jasa diduga mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal tersebut terlihat pada pembangunan dan penataan lingkungan gedung pramuka Kota Depok, tahun anggaran 2019 dengan pelaksana PT Sarjis Agung Indrajaya, tidak terlihat pekerja memakai alat pengaman diri, Jumat (22/11/2019).

(Andreas)
close