Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tindak Pidana Jaminan Fidusia Antara Ketentuan Sanksi Penggelapan dan Penipuan Dalam KUHP

Wednesday 24 April 2019 | 15:51 WIB Last Updated 2019-04-24T08:56:41Z
JAKARTA - Selama ini banyak orang yang tidak memahami betul apa itu Fidusia. Ada pula beberapa kasus yang  ditemukan seperti : "seseorang penerima objek jaminan fidusia (debitor), karena tidak sanggup bayar, kemudian meminta perlindungan atau backup dari pihak Ormas atau LSM". Berikut adalah pertanyaan secara umum mengenai Fidusia.

Question:
Jika objek jaminan fidusia dioper-tangankan oleh debitor kepada pihak lain tanpa seizin terlebih tanpa sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditor pemberi fasilitas kredit), maka terhadap debitor tersebut apakah terancam sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataukah ketentuan sanksi pidana dalam UU Fidusia ?
Dengan lain perkataan, kapankah terhadap debitor dapat dikenakan pasal penggelapan dalam KUHP, dan kapankah debitor dapat dijerat penggelapan berdasarkan UU Fidusia ?


Answer:
Pada dasarnya delik penipuan maupun penggelapan tersangkut paut dengan objek jaminan fidusia serta kepentingan kreditor pemegang jaminan fidusia, baik tindak pidana penipuan maupun penggelapan hakim secara taat asas wajib merujuk pada ketentuan ancaman sanksi pidana pada UU Fidusia. Namun ketika objek jaminan belum diikat sempurna jaminan kebendaan, maka UU Fidusia tak dapat diberlakukan bilamana saat kejadian tindak pidana terjadi jaminan fidusia belum didaftarkan secara sah. Kemungkinan kedua berlakunya KUHP, ialah pihak selain kreditor pemegang jaminan kebendaan yang menjadi saksi pelapor atas tindak pidana penggelapan maupun penipuan yang dilakukan pelaku yang dimajukan sebagai terdakwa, semisal kendaraan milik seseorang ternyata dipinjam untuk digadaikan sang pelaku.

PEMBAHASAN :
Bila kita bandingkan keempat jenis kemungkinan ancaman sanksi pidana dalam ketentuan berikut:
- Pasal 372 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

- Pasal 378 KUHP :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Undang - Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
-Pasal 35 UU Fidusia :
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).”
- Pasal 36 UU Fidusia :
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Berdasarkan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis -- ketentuan yang lebih khusus / spesifik menutup keberlakuan norma hukum yang bersifat umum / general—maka secara teoretis KUHP sudah tidak dapat lagi diberlakukan terhadap perkara jaminan fidusia, mengingat :
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman pidana penjara 4 tahun) sebenarnya telah diatur secara lebih spesifik oleh Pasal 35 UU Fidusia (dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun); serta
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman pidana 4 tahun) telah diatur secara spesifik dalam Pasal 36 UU Fidusia (dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun).
(Affry)
close