Notification

×

Iklan

Iklan

Dilaporkan ke Polisi Lantaran Gadai Mobil Rental

Sunday 17 March 2019 | 13:32 WIB Last Updated 2019-03-17T06:32:20Z

PALANGKARAYA, BIN - Akibat perbuatannya membawa kabur dan menggadaikan mobil rental yang di sewanya, CA (27) dipolisikan.
“Tersangka CA (27) dilaporkan oleh pemilik rental mobil karena sesuai waktu yang telah disepakati tidak mengembalikan dua mobil yang di sewanya,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si saat melakukan press release di Lobby Mapolres Palangka Raya, Kamis (14/3/2019).
Menurut Kapolres, saat tersangka kita amankan, dua mobil yang di sewa telah digadaikan ke orang lain, sehingga berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik tersangka terancam hukuman empat tahun penjara karena melakukan tindak pidana pengelapan.
Tersangka CA (27) di kenakan pasal 372 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” tandasnya.

#FaktaHukum (Red - Dev)
close