Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Masyarakat Gintung Cilejet Geram, Maraknya Penjualan Obat "G"

Friday 1 February 2019 | 12:22 WIB Last Updated 2019-02-01T05:40:18Z
BOGOR, BIN - Terkait berita penjualan golongan obat Daftar "G" yang disamarkan dengan menjual alat kosmetik di Desa Gintung Cilejet ternyata, target penjualannya kepada anak dibawah umur.

maraknya penjualan obat ilegal tanpa resep dokter dan ijin farmasi di salah gunakan oleh oknum-oknum toko kosmetik.  Alhasil, bebasnya penjual obat ilegal tersebut dapat berjualan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari muspika setempat

Salah seorang warga yang tak mau di publikasikan namanya mengatakan, keberadaan toko kosmetik itu kurang lebih sudah ada 3 tahun berdiri di desa gintung cilejet.

"Saya sering melintas dan sering pula melihat anak muda silih berganti berdatangan ke toko kosmetik itu, kebanyakan semua anak-anak muda dan orang yang sekitar toko pun tau, itu suka jual obat ilegal," kata An, beberapa waktu lalu.

Sekilas warga yang melihat toko tersebut (obat ilegal-red) tak menyangka, mungkin karena khawatir ada perlawanan kalau melapor ke Polsek setempat.

"Kebanyakan warga tidak tau apa yang toko itu jual, maka nya pada diam aja kalau pun memang tau kayanya warga pun tidak bisa gimana-gimana karna yang lebih berwenang pihak kepolisian setempat tutupnya," imbuhnya.

Terpisah oknum penjual obat saat di konfirmasi awak media menuturkan, mengakui menjual golongan obat Daftar "G" sesuai dengan yang dikonsumsi oleh penderita penyakit akut.
"kurang lebih saya 2 tahun berjualan di sini kalau untuk jual obat ya cuman itu aja Trihex Tramadol paling cuman dua jenis aja," tuturnya.

Dirinya membeberkan penjualan yang sudah cukup lama dan terorganisir, "Tapi kalau untuk jualan obatnya saya belum begitu lama mungkin ada 1 tahun lah kurang lebih tapi yang jelas saya jual tidak terlalu banyak karna saya juga pokusnya buka obat aja kosmetik pun saya jual lengkap," tutupnya.

Resume dari Undang - Undang (UU) No.36/2009 tentang Kesehatan : Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar.


close