Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

(KPK) Dan Pemprov Papua Terlibat Aksi Saling Lapor Soal Insiden di Hotel Borobudur

Wednesday 6 February 2019 | 12:19 WIB Last Updated 2019-02-08T01:27:45Z
JAKARTA, BIN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terlibat aksi saling lapor terkait insiden yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pekan lalu.

Hari Minggu (3/2/2019) lalu, KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas. Sehari setelahnya giliran Pemprov Papua melaporkan penyelidik KPK atas dugaan pelanggan UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu sore, terkait laporan mereka terhadap pihak Pemprov Papua.

Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal Sabtu malam di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, pegawai KPK ditugaskan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi tindak korupsi.

"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata dia.

Meskipun kedua petugas itu menunjukkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya.

"Ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata Febri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, dua pegawai KPK yang dianiaya merupakan penyelidik KPK.

"Kan ada keributan di Hotel Borobudur. Terus polisi dapat laporan kemudian datang ke sana. Karena ini ada seorang laki-laki yang (terlibat) keributan, dia dipukul toh. Dia diamankan ke Polda Metro. Setelah diinterogasi, ditanya ternyata penyelidik (KPK), bukan penyidik," ujar Argo, Senin.

Penjelasan Pemprov Papua

Pemprov Papua membenarkan adanya insiden itu. Peristiwa itu terjadi saat rapat antara Pemprov, DPR Papua, dengan Kemendagri, dalam rangka evaluasi APBD Papua 2019.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kabag Protokol Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua Gilbert Yakwar Senin lalu, dijelaskan kronologi kejadian hingga diamankannya dua oknum pegawai KPK tersebut.

Ia mengatakan, Pemprov Papua telah menyelesaikan RAPBD Pronvinsi 2019 dan telah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri. Berkenan dengan hasil evaluasi tersebut, pada Sabtu lalu Pemprov Papua dan DPR Papua melakukan pertemuan di Hotel Borobudur yang dihadiri juga pihak Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan tersebut ternyata KPK menempatkan beberapa pegawainya untuk melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) karena ada dugaan akan ada tindakan penyuapan. Pemprov Papua mengetahui hal itu dari beberapa bukti-bukti berupa cuplikan komunikasi melalui pesan Whatsapp penyelidik KPK yang berisikan informasi, foto semua peserta rapat beserta keterangan, termasuk barang-barang yang dibawa peserta rapat seperti tas ransel.

Gilbert mengemukakan, saat mengetahui ada pihak lain dalam rapat itu yang melakukan pemotretan secara berulang serta berkomunikasi via telepon atas semua gerak-gerik peserta rapat, pihak Pemprov Papua mendatangi orang itu dan menanyakan apa yang sedang dilakukannya.

Menurut Gilbert, ketika dihampiri, orang yang kemudian mengaku sebagai pegawai KPK itu gugup atau panik dan terlihat berkelit.

Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pegawai KPK yang sementara melakukan tugas pengawasan atau monitoring kegiatan evaluasi APBD Papua bersama Kementerian Dalam Negeri. Namun, setelah tas jinjingnya diambil dan dilihat isinya ternyata terdapat kartu identitas sebagai anggota KPK atas nama MGW (inisial).

"Lalu ditanyakan pula berapa anggota yang bersama-sama dengan yang bersangkutan dan dijawab oleh yang bersangkutan bahwa mereka ada berenam, namun ternyata yang berada di tempat kejadian (lobi hotel Borobudur) hanyalah berdua bersama dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama AF," tulis Gilbert.

Pihak Pemprov Papua meminta kepada yang bersangkutan untuk memperlihatkan surat perintah penugasan. Tetapi, yang bersangkutan menyatakan tidak ada surat tugas.

MGW juga diminta untuk memperlihatkan siapa-siapa saja yang telah diambil gambar atau difotonya.

"Ternyata dalam handphone tersebut terdapat hampir semua foto pejabat Papua beserta keterangan termasuk barang-barang bawaan serta lebih disoroti lagi tentang adanya tas ransel yang dibawa oleh salah satu peserta yang diduga di dalamnya ada berisi uang untuk tujuan penyuapan," lanjut Gilbert.

Peserta yang membawa tas ransel itu lalu memperlihatkan isi tasnya. Di dalam tas hanya ada dokumen-dokumen berupa kertas dan tidak terdapat uang.

Karena yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan surat tugas, Pemprov Papua kemudian menyerahkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi.

"Terkait dengan isu penganiayaan kedua petugas tersebut sampai kepada tindakan operasi pada bagian hidung atau wajah, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena tidak ada penganianyaan sebagaimana sampai kepada kerusakan fisik pada bagian hidung atau wajah dimaksud, yang terjadi adalah tindakan dorong-mendorong karena perasaan emosional karena diduga akan melakukan penyuapan yang akan berakibat pada tindakan OTT dari KPK," lanjut Gilbert dalam pernyataan itu.

Pemprov Papua laporkan penyelidik KPK

Pemprov Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa kemudian melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin.

"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa.

Terkait kasus itu, pihak Pemprov Papua mengadukan adanya pelanggaran UU ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.



Sumber : kompas.com




close