LEBAK, BIN - Diduga adanya dokumen pelaporan polisi yang tidak sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) pada STPL/32/XII/2018 Reskrim di Kepolisian Sektor Cipanas, Resort Lebak, Polda Banten.
Terlapor Sukatma di Lebak, Kamis (7/2/2019), mengatakan berdasarkan data yang dihimpun menerima surat perihal Permintaan Keterangan klasifikasi biasa dengan nomor B/59/XII/2018/Reskrim tanggal 23 November 2018 yang harus hadir pada Rabu 26 Desember 2018.
"Dengan demikian kejadian perkara sebenarnya pada Sabtu malam, 15 Desember 2018 dan sudah berdamai dengan pelapor atau pihak keluarganya pada Minggu dini hari. Kenapa surat yang saya terima tertanggal 23 November 2018?" jelasnya.
Ia mengatakan, perkara tersebut benar adanya namun terjadi karena salah paham dengan pihak pelapor itupun sudah terealisasikan pada saat kejadian dan tidak berselang lama waktunya.
"Kenapa kok dilaporkannya setelah saya berdamai dengan pelapor, ada apa ini?" ujarnya.
Pewarta : Doni/Yopi
Terlapor Sukatma di Lebak, Kamis (7/2/2019), mengatakan berdasarkan data yang dihimpun menerima surat perihal Permintaan Keterangan klasifikasi biasa dengan nomor B/59/XII/2018/Reskrim tanggal 23 November 2018 yang harus hadir pada Rabu 26 Desember 2018.
"Dengan demikian kejadian perkara sebenarnya pada Sabtu malam, 15 Desember 2018 dan sudah berdamai dengan pelapor atau pihak keluarganya pada Minggu dini hari. Kenapa surat yang saya terima tertanggal 23 November 2018?" jelasnya.
Ia mengatakan, perkara tersebut benar adanya namun terjadi karena salah paham dengan pihak pelapor itupun sudah terealisasikan pada saat kejadian dan tidak berselang lama waktunya.
"Kenapa kok dilaporkannya setelah saya berdamai dengan pelapor, ada apa ini?" ujarnya.
Pewarta : Doni/Yopi