Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Tega Mencabuli Anak Tirinya Sendiri

Thursday 31 January 2019 | 03:29 WIB Last Updated 2019-01-31T01:23:11Z

BANJARNEGARA, BIN - Seorang tukang pijat, FH (43) warga Desa Panggisari Kec. Mandiraja, Banjarnegara Tega mencabuli anak tirinya sendiri. Pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan menawari akan dibelikan HP android dan sejumlah uang.

Korban saat ini masih duduk di bangku SMP. Perbuatan pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak 3 kali. 

Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, persetubuhan ini dilakukan malam hari saat istrinya yang merupakan ibu korban tengah tidur. Berdasarkan pengakuan tersangka, persetubuhan ini sudah dilakukan 3 kali.


"Hampir 4 kali, tetapi yang keempat ini ketahuan oleh istri pelaku. Semuanya dilakukan di rumahnya," kata dia saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara Jalan Pemuda nomor 39, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga : Rebranding IPB Jadi IPB University

Berdasarkan keterangan lanjut Aris, pelaku yang setiap hari bekerja sebagai tukang pijat ini memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Pelaku melakukan perbuatan cakul hingga persetubuhan.


"Modusnya pelaku membujuk rayu akan memberikan uang dan menuruti permintaan korban supaya dibelikan handphone android," ujarnya.


Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

FH, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mengaku khilaf. Kejadian ini dilakukan malam hari saat istrinya tidur.

"Sebelumnya memang sedang meminta handphone android, kemudian saya khilaf," tuturnya.



Pewarta : Affry Setiawan
close