Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Selama 2018, Kejati Jabar Ringkus 13 Buron Kasus Korupsi

Monday 31 December 2018 | 19:43 WIB Last Updated 2019-01-29T15:38:20Z
Foto: Istimewa

BANDUNG, BIN - Selama 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar meringkus 13 buronan kasus korupsi dan menjebloskan mereka ke penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Radja Nafrijal mengatakan, penangkapan buronan tersebut dilakukan baik oleh penyidik Kejati Jabar, bekerja sama dengan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri wilayah lain, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Salah satu buronan korupsi yang ditangkap hasil kerja sama dengan KPK adalah Didi Supriadi," kata Radja di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12/2018).

Didi ditangkap tim gabungan Kejati Jabar, Kejari Solo, dan Koordinator dan Supervisi (Korsup) KPK pada Jumat lalu (9/11).

Dia mengemukakan, Didi, terpidana korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank BNI sebesar Rp25 miliar itu, ditangkap di sebuah tempat kos elite di Kota Solo, Jawa Tengah.

Putusan pidana terhadap Didi ikrah di tingkat Pengadilan Tinggi Jabar pada 2016.

"Saat itu Didi tak ditahan dengan alasan kooperatif justru melarikan diri sehingga belum menjalani putusan pengadilan," ujar Kajati.

Selain menangkap dan menghukum para terpidana, tutur Radja, selama 2018, Kejati Jabar juga menjatuhkan sanksi tegas dan berat terhadap 14 jaksa dan 11 pegawai tata usaha karena bermasalah.

Asisten Bidang Pengawasan (AsWas) Kejati Jabar Enen Saribanon mengatakan, dari 14 jaksa bermasalah, lima di antaranya mendapatkan hukuman berat.

Yakni, satu jaksa dihukum penurunan pangkat satu tingkat dan empat orang dicopot statusnya sebagai jaksa.

"Yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi jaksa dalam waktu tiga sampai empat tahun tergantung pimpinan," kata Enen.

Ditanya tentang kesalahan yang dilakukan oleh 14 jaksa nakal tersebut, Enen mengemukakan, sebagian besar jaksa melakukan tindakan tidak disiplin, tak profesional dalam melaksanakan pelayanan dan penegakan hukum serta menyalahi wewenang sebagai jaksa.


Sumber: SindoNews
close