×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Zul Pelaksana Lapangan PNM Mekaar Enggan Berikan Hak Jawab

Friday 15 February 2019 | 08:47 WIB Last Updated 2019-02-15T03:47:53Z
BOGOR, BIN - Kepala Unit Pelaksana lapangan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Zulfikri yang berkantor di Kampung Parigi, Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, menolak keras pemberitaan media yang bersumber dari fakta dilapangan, bahkan enggan memberikan hak jawab sesuai ketentuan kode etik jurnalistik. Tidak hanya itu, Zul pun menanyakan legalitas media yang sudah ada ketentuannya dari Dewan Pers.

Padahal, pertanyaan itu sudah mencederai kebebasan Pers yang telah diatur oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab VII Pasal 18 yang berbunyi "Barang Siapa Dengan Sengaja Menghalangi Tugas Jurnalistik Dapat di Kenakan Sanksi Hukuman Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 500 juta rupiah.

"Oke untuk masalah yang kaya gitukan saya ditanyakan oleh pihak kantor dan saya masih awam untuk hal itu, sebenarnya sih berhak saja untuk pihak kantor mempertanyakan menyangkut pemberitaan," kata Zul, Kamis (14'02).

Dipemberitaan sebelumnya, Iroh yang menempati rumah sederhananya dikawasan relokasi Kampung Suka Mulya, Rt 02/12, Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor mengatakan, betapa sedih terlalu dalam sekarang ini karena ditinggal suami meninggal, ditambah harus menghadapi persalinan yang tinggal satu bulan lagi.

"Saya kan minjem uang di PNM Mekaar itu juga diketahui Almarhum suami karena dia yang pakai dan bayar uangnya. tapi suami saya baru 9 hari meninggal, mana saya juga lagi hamil 8 bulan ditambah 3 kakaknya jadi berat beban saya, terus saya berusaha minta keringanan atau apalah penghapusan juga boleh tapi kata penagihnya gak bisa gak ada peraturannya," kata Iroh, saat dirumahnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga : pengungkapan jaringan narkotika jenis

Iroh menambahkan, merasa malu karena tak bisa mengikuti kumpulan kemarin yang diadakan setiap minggunya di kediaman Ketua Rt Lasim, untuk membayar cicilan pinjaman tapi tak ada yang mau peduli termasuk petugas penagihan yang style nya Extrim.
"Kemarin itu beberapa ibu  paguyuban peminjaman uang dari PNM Mekar datang kesini, menolak tanggung renteng yang dibebankan ke mereka, akhirnya terpaksa saya bayar Rp. 87.500,-  kalau ketuanya sama Ketua Rt 02/012 disini namanya Lasim setuju. Saya sudah berusaha untuk minta nomor Telpon Kacabnya tapi malah diomelin gak boleh sama petugas penagihnya, saya mau jalan gak kuat," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Rt 02/012 Lasim menuturkan, perkumpulan PNM Mekar yang nasabahnya sebagian besar ibu rumah tangga sudah terkondisi setiap minggunya untuk kumpul di kediaman Lasim dan beberapa waktu lalu paguyuban PNM Mekar menolak secara tegas perjanjian tanggung renteng ke ibu Iroh yang sudah disepakati.

"Sebenarnya kalau kumpulan para ibu yang pinjam uang ke PNM itu disini rumah saya seminggu sekali mereka kumpul, nah kebetulan dari ibu Iroh nasabah ada musibah suaminya meninggal dan beban juga untuk bayar terus perjanjian tanggung renteng harusnya disetujui, tapi ditolak sama para ibu paguyuban, terus dipanggil kesini ibu Iroh gak mau datang akhirnya disusul kerumahnya sama ketuanya, jadi sebetulnya gak ada demo yang dibilang sama Ibu Iroh," tutur Lasim.

Lasim berharap, PNM Mekar menyadari kalau ingin berusaha dibidang peminjaman uang ke masyarakat harus membetitahukan dulu keberadaannya ke Pemdes setempat.

"memang saya akui PNM Mekar itu waktu masuk kesini gak ada ijin dari saya, saya juga tau dari istri barulah saya panggil terus saya suruh kumpulnya di rumah saya, kalau menurut saya sih, ke saya aja gak ijin apalagi ke yang lain apalagi ke Kantor Desa saya fikir gak mungkin, semoga aja ada teguran dari Kades karena dia juga yang berwenang di Desa Sukaraksa ini," pungkasnya.

(Red)

close