Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Beredarnya Video Menyalahgunakan Anak Sekolah Dasar Untuk Kepentingan Politik Merupakan Tindak Pidana Pemilu

Monday 25 February 2019 | 23:34 WIB Last Updated 2019-02-25T16:36:16Z

JAKARTA, BIN - Senin, 25/02/19. Komnas Anak :  Sebagaimana dimaksud didalam Pasal 15 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Konvensi Internaional PBB tentang Hak Anak,? video siswa sekolah dasar menyanyikan lagu Pilih Prabowo Sandi yang telah beredar ke publik dan menjadi viral  adalah nyata sebagai bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. 

Memanfaatkan,  menyalagunakan dan menyuruh anak untuk memilih salah satu pasangan calon prediden seperti yang terlihat dalam video itu jelas-jelas merupakan tindak pidana pemilu. Dengan demikian, orang yang menyuruh anak-anak murid SD  untuk menyanyikan lagu-lagu Prabowo-Sandi didalam kelas lingkungan sekolah dan dan menyuruh  mengacungkan jari tanda  memilih pasangan Prabowo Sandi  sudah dapat diancam dengan kurungan penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Studio Komnas Anak TV  dibilangan Pasar Rebo Jakarta.

Baca Juga : Terkait Penggarap Yang Terzholimi, H. Anton akan Tuntut Oknum PT WSA Ke Jalur Hukum

Arist Merdeka Sirait lebih jauh menjelaskan, bahwa para siswa yang ada dalam video itu memakai seragam sekolah sambil bernyanyi dan menggerakkan tangannya di dalam sebuah ruangan. Ada pula siswa yang berpose dua jari membentuk jari seperti pistol. "Ayo kita pilih Prabowo Sandi". Ini telah membuktikan bahwa siswa dan siswi SD ini telah dimanfaatkan dan  disalahgunakan  untuk kepentingan politik menjelang Pilpres April 2019.

"Siapapun yang menyuruh dan memanfaatkan kepolosan anak SD ini, apakah dia seorang guru, simpatisan Paslon Presiden dan atau pendukung dan tim sukses Paslon Presiden 2019 adalah tidak dibenar oleh ketentuan  hukum sebagaimana diatur dalam UU pemilu dan UU Perlindungan Anak". "Berhentilah memanfaatkan dan menyalagunakan anak dalam kegiatan Politik.


Arist Merdeka Sirait
(Ketua Komnas Perlindungan Anak)

"Oleh sebab itu karena unsur pidana pemilu sudah cukup bukti, maka tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta serta mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menggunakan kewenangannya sebagai badan pengawas pemilu untuk melakukan penelusuran atas beredarnya video ini untuk  dijadikan bukti permulaan melaporkan tindak pidana pemilu ini kepada Polri", desak Arist.

Baca Juga : Deklarasi Anti Golput Oleh Kaum Millenial

Untuk memastikan  beredarnya video dan untuk mengetahui tempat  peristiwa terjadi dan yang  menyuruh dan memanfaatkan anak dalam kampanye politik,
Komisi nasional Perlindungan Anak bersama Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara segera melakukan penelusuran beredarnya video ini dan hasilnya akan dikordinasikan dengan Bawaslu untuk dijadikan bukti hukum tindak pidana  pemilu.

Yang pasti  Komnas Perlindungan Anak tidak akan membiarkan prnyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan akan terus menelusur untuk memastikan  peristiwa ini. 

Komnas Perlindungan Anak akan terus mendalami beredarnya video ini secara baik sehingga diperoleh bukti hukum yang kuat.,

Pemanfaatan anak dalam kegiatan politik harus diantisipasi segera,  karena prediksi  situasi politik menjelang Pileg dan Pilpres serentak pertengahan  April 2019  akan terus memanas. Ujaran-ujaran kebencian  tidak bisa dihindari yang pada gilirannya  akan dikonsumsi anak-anak Indonesia yang sehingga dapat mendorong anak  mengimititasi apa yang anak lihat dan rasakan dari lingkungan sosialnya, demikian Arist mengakhiri percakapan dengan media.

(Red)
close