Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Adira Finance Gandeng DsP Selesaikan Kredit Macet

Sunday 24 February 2019 | 13:55 WIB Last Updated 2019-02-24T16:26:46Z

JAKARTA, BIN - PT Adira Dinamika Multi Finance atau Adira Finance  gandeng Law Office Dewang Sanjaya & Partners (DsP) untuk menyelesaikan Kredit Macet atau Non Performing Loan (NPL) pada perusahan pembiayaan tersebut.

Adapun PT Adira Dinamika Multi Finance  adalah perusahaan pembiayaan terbesar untuk pembiayaan berbagai merek kenderaan roda dua dan roda empat di Indonesia.

"Bahwa dengan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan DsP maka penyelesaian NPL akan elegan dan sudah tentu meninggalkan cara-cara yang lama. Diyakini berujung manis yaitu dapat menyadarkan seseorang agar punya kemampuan untuk menyelesaikan masalah sebelum ada masalah baru," kata Managing Partner DsP Dewang Purnama kepada wartawan di Jakarta, Sabtu  (23/2/2019).

Dewang menjelaskan bahwa begitu banyak lembaga-lembaga perlindungan konsumen atau oknum ormas yang melindungi konsumen saat ini, yang sama sekali tidak ada kompeten hanya melindungi dari segi kepentingan utang piutangnya debitur tanpa  mendalami motif dibalik seseorang tersebut tidak membayar utang, padahal banyak pula debitor-debitor nakal yang sengaja memanfaatkan adanya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta berlindung di balik Undang-undang tersebut guna melancarkan kepentingan nakal yang sudah direncanakan.

"Padahal secara hukum tidak akan pernah ada hutang lunas dengan sendirinya hanya ada beberapa ketentuan hutang tersebut tidak dalam di tagih pada saat  kewajiban utang-piutang sudah lunas sesuai prestasi  yang diperjanjikan ataupun barang yang menjadi  obyek jaminan dalam keadaan force majure atau musnah karena adanya bencana alam, adapun terkait kesalahan daripada prosedur eksekusi jaminan fidusia tidak pernah dapat menjadikan kewajiban debitur kepada kreditor gugur melainkan debitor tetap masih memiliki kewajibannya yang mutlak dalam menyelesaikan pembayaran utang kepada kreditor sembari permasalahan kesalahan  prosedural juga wajib di lakukan penegakan hukumnya," sebut Dewang.

Dikatakannya, dengan adanya gebrakan yang baru   yakni pendekatan non litigasi kepada subjek hukum atau debitor dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali, diduga debitor telah melanggar pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999 yaitu menghilangkan objek atau menggelapkan objek jaminan fidusia. 

Dewang menambahkan, apabila nasabah tidak mengindahkan somasi satu dan dua. Maka pihaknya akan membuat laporan polisi dan mengajukan gugatan wanprestasi bahkan mengajukan pailit.

Sementara itu, Kepala Staff Recovery Adira Finance, Iwan mengatakan untuk perkembangan sekarang di dalam pembiayaan banyak konsumen yang bermasalah.

"Khusus nasabah Adira, kita membuat pendekatan secara hukum, sehingga kami mengandeng DsP Law Office. Kita perlu mengedukasi nasabah soal hukum jaminañ fidusia," katanya.

(Red - Deva/andreas)
close