News
Polri
Ipda Purnomo Dampingi Perselisihan Widhi VS Dayat Berakhir Damai Melalui Restorative justice di Polres Lamongan
LAMONGAN | BIN.Net – Kabar menyejukkan datang dari Polres Lamongan. Konflik perselisihan dan ketegangan sosial yang melibatkan saling lapor antara Cak Widhi dan Mas Dayat, akhirnya resmi berakhir damai dan berakhir penuh kekeluargaan, Selasa (04/08/2026).
Momen perdamaian yang mengharukan ini terwujud berkat inisiasi dan pendampingan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang humanis oleh Kanit Binmas Polsek Babat, IPDA Purnomo, bertempat di Aula Satreskrim Polres Lamongan.
Mediasi Hangat dengan Kekeluargaan
Suasana Aula Satreskrim Polres Lamongan hari itu jauh dari kesan kaku. Pertemuan yang mempertemukan Cak Widhi dan Mas Dayat berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan. IPDA Purnomo, yang dikenal dekat dengan masyarakat, dengan sabar memimpin jalannya mediasi, mengedepankan asas kekeluargaan untuk mencairkan ego masing-masing pihak.
Tampak hadir dalam mediasi tersebut untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang humanis adalah Penyidik Unit 2 Aipda M. Iswanto dan Penyidik Unit 4 Brigadir Fajar, serta tim pendamping IPDA Purnomo.
Memaafkan untuk Lamongan yang Lebih Baik
Dalam penyampaiannya, IPDA Purnomo menjelaskan bahwa perselisihan yang terjadi murni bermula dari kesalahpahaman yang semestinya tidak perlu berkepanjangan. Beliau menegaskan betapa pentingnya menjaga kondusivitas, persatuan, dan kerukunan, terutama di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Hari ini, alhamdulillah, saya bersilaturahmi ke Cak Widhi dan Mas Dayat. Kemarin beliau berdua ini ada sedikit salah paham. Namun, insyaAllah demi Lamongan yang jauh lebih baik, kita saling memaafkan," ujar IPDA Purnomo dengan senyum khasnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa sebagai sesama warga Lamongan, menjaga silaturahmi adalah prioritas di atas ego pribadi.
Penandatanganan Komitmen Damai
Puncak acara ditandai dengan pembacaan komitmen bersama dan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak di hadapan jajaran Reskrim Polres Lamongan dan saksi-saksi.
Kesepakatan tersebut mencakup beberapa poin krusial yang disepakati oleh seluruh pihak yang hadir diantara isi kesepakatan tersebut antara lain
Saling Memaafkan dan Jabatan Tangan: Kedua pihak resmi berjabatan tangan secara langsung sebagai simbol berakhirnya seluruh perselisihan dan persengketaan hukum.
Penghentian Seluruh Laporan,Seluruh laporan kepolisian atau aduan yang terkait dengan perselisihan ini resmi ditarik dan dihentikan prosesnya.
Penghentian Konten Provokatif, Ke depan, kedua pihak berjanji untuk tidak lagi melakukan unggahan foto, video, maupun konten apa pun yang bersifat provokatif di media sosial terkait perselisihan lama ini.
Komitmen Jaga Kerukunan: Semua pihak berkomitmen penuh untuk mewujudkan suasana Lamongan yang adem, rukun, dan guyub.
Komitmen Lamongan Adem dan Kondusif
Prosesi Restorative Justice ini ditutup dengan aksi saling jabat tangan erat dan foto bersama antara Mas Dayat, Cak Widhi, IPDA Purnomo, serta para saksi dan penyidik yang hadir. Senyum tulus merekah dari wajah kedua pihak yang kini telah berdamai.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi contoh nyata dan preseden positif bagi masyarakat luas tentang penyelesaian konflik secara bijak, damai, dan mengedepankan asas kekeluargaan demi ketenteraman bersama warga Lamongan. Lamongan yang adem dan kondusif adalah prioritas.
Laporan : Bed
Via
News

Post a Comment