-->
24 C
en
Search

Tegagedi Anak 9 Tahun Tewas, Advokat Muda Desak Pemilik Anjing Bertanggung Jawab Polres Bogor Diminta Usut Tuntas

BOGOR   |  BIN.Net - Kematian remaja 9 tahun asal Cigudeg yang diduga diterkam anjing pemburu di hutan Jasinga, Minggu 7 Juni 2026, menjadi perhatian publik.

Salahsatunya dari Advokat Muda dan Praktisi Hukum, Nurdin Ruhendi yang menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas insiden tersebut.

"Pertama saya menyampaikan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas kejadian ini," ungkap Nurdin Rohendi kepada wartawan.

Lebih lenjut, Nurdin Ruhendi menyampaikan bahwa seseorang memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawasi hewan peliharaannya serta ada tanggung jawab secara hukum pidana dan hukum perdata yang melekat pada pemilik hewan peliharaan atas kelalaiannya.

“Seseorang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengawasi hewan peliharaannya. Ada tanggung jawab secara pidana dan perdata yang melekat terhadap pemilik hewan peliharaan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan beserta segala risikonya. 

"Berbicara tentang perbuatan mesti dipertanggungjawabkan dengan segala resikonya," katanya.

Ia pun meminta instansi terkait mendata dan mengedukasi masyarakat pemilik hewan pemburu agar memahami risiko hukumnya. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Berharap kepada pihak pihak terkait untuk melakukan pendataan dan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat yang memelihara hewan apa lagi hewan pemburu," katanya

Sebelumnya, Seorang remaja laki-laki usia 9 tahun asal Kecamatan Cigudeg tewas diterkam anjing saat berburu di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu 7/6/2026 sekira pukul 11.43 WIB. Polisi telah mengamankan 20 pemburu atau pemilik anjing untuk diperiksa.

Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan pihaknya menerima laporan sekitar pukul 12.00 WIB siang dan langsung menuju TKP.

“Kita menerima laporan sekitar jam 12 siang dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara. Dan benar ada sesosok mayat anak laki-laki sekitar usia 9 tahun,” ungkapnya kepada wartawan via telepon, pada, Minggu 7 Juni 2026

Iptu Agus menyebut para pemburu atau pemilik anjing sudah diamankan di Polsek Jasinga dan masih dalam pemeriksaan.

“Kita amankan sekitar lebih kurang 20 orang pemburu, kita belum tahu mereka tergabung dalam organisasi atau berasal dari wilayah mana, saat ini kita masih lakukan pemeriksaan,” katanya.

Jenazah korban sempat dibawa ke RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang untuk autopsi, namun keluarga memutuskan membawa pulang untuk langsung dikebumikan.

Untuk pertanggungjawaban hukum, para terduga pelaku terancam jeratan UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kepada terduga pelaku terancam UU PPA, kita juga sudah berkomunikasi dengan pihak Polres. Tapi saat ini masih dalam tahap pemeriksaan kepada ke 20 orang tersebut,”ungkapnya.***


  • Editor  :   Redaksi 
Older Posts
Newer Posts

Post a Comment

SCROLL TO RESUME CONTENT