News
Peristiwa
Polri
Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Digigit Anjing di Jasinga Bogor Tetap Lanjut Restorative Justice Ditolak
Beredarnya berita sekarang yang sedang viral terkait pencabutan laporan polisi perkara seorang anak 9 tahun asal Desa Argapura Kecamatan Cigudeg yang digigit anjing pada Minggu (07/06/2026) yang saat itu dikejar anjing pemburu milik komunitas pemburu Babi hutan.
Serangan berutal tersebut menyebabkan luka parah di bagian kaki, tangan, kepala hingga telinga korban di Desa Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor bagian barat.
"AKP Silfi Adi Putri. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor. Menanggapi beredarnya berita sekarang yang sedang viral terkait pencabutan laporan polisi perkara seorang anak 9 tahun. Dikutif melalui laman resmi sebuah vidio Instagram Polres Bogor yang di unggah pada Minggu (21/06/2026).
"Kami dari penyidik Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini."ujarnya
Adapun dari Pelopor atau ayah korban memang mengajukan permohonan Restorasif Justice, tapi berdasarkan pasal 82 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana bahwa disitu menyatakan mekanisme Restorasif Justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang."tegasnya AKP Silfi Adi Putri. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor
Lebih lanjut AKP Silfi Adi Putri. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor memaparkan. "Dimana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian, sehingga untuk mekanik Restorasif Justice yang di ajukan oleh pihak pelapor maupun pihak tersangka belum bisa kami akomodir."katanya
Untuk perkara ini sendiri penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau perlengkapan berkas dari Kejaksaan Negeri Cibinong."sambungnya
Sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut dan untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam proses panganan di Polres Bogor."ungkapnya pernyataan tegas AKP Silfi Adi Putri. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor.
Rekonsiliasi Kasus Anjing Pemburu Duka Jasinga, Kuasa Hukum Tersangka Sambangi Ayah Korban Sebelumnya. Afdhal Muhammad, kuasa hukum dari pihak tersangka, melalikukan kunjungan kepada pihak keluarga korban menyampaikan bahwa pada Jumat (19/06/2026) dirinya bersama pengurus Porbi mendatangi kediaman Soleh, ayah korban peristiwa tragis di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, yang terjadi Minggu (07/06/2026).
Dalam keterangannya, Afdhal menegaskan bahwa kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses rekonsiliasi yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Alhamdulillah pada sore ini kami dapat bersilaturahmi langsung ke rumah Pak Soleh. Kedatangan kami adalah tindak lanjut dari perdamaian yang sudah dilakukan antara keluarga korban dengan ayah kandung korban. Kami berempati, bersimpati, dan alhamdulillah diterima dengan baik,” jelasnya.
Perdamaian di Polres Bogor. Afdhal juga menegaskan bahwa proses perdamaian resmi telah dilakukan di Polres Bogor pada Rabu (10/06/2026). Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh perwakilan keluarga tersangka dan pihak korban.
Surat permohonan pencabutan perkara, mediasi, dan perdamaian telah dimasukkan ke Polres Bogor dengan tanda terima resmi.
“Kami memohon kepada pihak Polres Bogor untuk menindaklanjuti sebagaimana permohonan yang diajukan keluarga korban. Semoga almarhum diterima amal ibadahnya,” tutup Afdhal.
Kehadiran Aparat DesaKedatangan kuasa hukum dan pengurus Porbi ke rumah korban turut dibenarkan oleh Sahrul, Sekretaris Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg. Ia hadir langsung di rumah duka.“Di rumah korban barusan sore, mereka memberikan uang kerohiman dan meminta permohonan maaf,” ujarnya kepada wartawan. Jum'at (19/06/2026).
Kasus ini menunjukkan bagaimana jalur perdamaian dan mediasi bisa menjadi alternatif penyelesaian konflik, meski tetap menimbulkan perdebatan di masyarakat terkait keadilan dan penegakan hukum.
Sebebelumnya, Kepolisian Polres Bogor melalui Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menggelar konferensi pers di kantor Polres Bogor pada Senin (08/06/2026). Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengungkap kronologi peristiwa tragis yang menimpa seorang anak berusia 9 tahun asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat.
Kronologi Kejadian Korban, Muhammad Adebaran Musafa, tengah memancing belut di kawasan hutan Kecamatan Jasinga pada Minggu (07/06/2026). Saat itu, ia dikejar oleh empat ekor anjing pemburu milik komunitas pemburu babi hutan. Serangan brutal tersebut menyebabkan luka parah di bagian kaki, tangan, kepala, hingga telinga korban.
Tersangka dan Jeratan Hukum Polisi menetapkan Y, warga DKI Jakarta, yang merupakan anggota komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan 363 huruf C KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 9 tahun penjara.
“Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka,” ujar AKP Silfi Adi Putri.
Nasib Anjing Pemburu Empat ekor anjing yang menyerang korban ditemukan mati. Menurut keterangan polisi, hal ini terjadi karena sopir mobil tersangka lupa membuka kaca saat pemeriksaan di Polsek Jasinga, sehingga anjing-anjing tersebut kehabisan nafas.
"Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka,"tuturnya Kasat PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin, 08 Juni 2026.
Silfi menuturkan, empat ekor anjing pemburu yang menggigit korban hingga mengalami luka di bagian kaki, tangan, kepala hingga kuping kanannya hilang pun kondisinya sudah mati.
"Jadi empat ekor anjing itu mati karena saat Y diperiksa di Mako Polsek Jasinga, sopir mobilnya lupa membuka kaca hingga anjing-anjing tersebut mati lemas karena kehabisan nafas," katanya.
Berdasarkan hasil autopsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, dua dari empat ekor anjing pemburi tersebut di bagian mulutnya ada darah, dimana diduga darah milik korban.
"Kami juga mengambil sampel darah anjing tersebut, apakah dia memiliki penyakit rabies atau tidak,"pungkasnya Silfi.***
Via
News

Post a Comment