Hukum
News
Peristiwa
Tambang!, SE Gubernur Jawa Barat: Dikeritik Pakar Hukum Antara Kepentingan Lingkungan dan Kepastian Hukum
KAB.BOGOR | BIN.Net - Aktivitas pertambangan di wilayah. Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang meminta penghentian aktivitas tambang.
Kebijakan ini dapat dipahami sebagai respons atas kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, debu, serta dampak sosial yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Namun, dalam negara hukum (rechtstaat), setiap tindakan pemerintahan harus tunduk pada prinsip legalitas dan kepastian hukum.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah Surat Edaran memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan kegiatan pertambangan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
Surat Edaran Bukan Produk Perundang-undangan
Secara hukum, surat edaran bukanlah peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022).
Surat edaran hanyalah instrumen administratif internal yang berfungsi memberikan arahan kepada aparatur pemerintahan. Dengan demikian, surat edaran tidak dapat menciptakan norma baru, membatasi hak warga negara, apalagi mencabut hak yang telah diberikan melalui peraturan perundang-undangan.
IUP Tidak Dapat Dibatalkan dengan Surat Edaran IUP adalah keputusan tata usaha negara yang lahir dari ketentuan UU Minerba dan peraturan pelaksananya. Selama IUP diterbitkan secara sah dan belum dicabut melalui mekanisme hukum yang berlaku, izin tersebut tetap mengikat.
Prinsip contrarius actus menegaskan bahwa keputusan administrasi hanya dapat dicabut oleh pejabat berwenang melalui keputusan administrasi pula, bukan melalui surat edaran.
Risiko Ketidakpastian Hukum Penggunaan surat edaran sebagai dasar penghentian usaha berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Kepastian hukum adalah prinsip fundamental dalam investasi.
Jika pemerintah dapat menghentikan usaha hanya melalui surat edaran, hal ini berpotensi mencederai perlindungan hukum terhadap pemegang izin sah dan menimbulkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Fahri Fadilah menilai langkah Pemprov Jabar patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian terhadap lingkungan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum administrasi negara.
“IUP adalah produk hukum administrasi yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga penghentian ataupun pencabutannya wajib dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya, Senin 11 Mei 2026.
Penegakan Hukum Harus Konstitusional Perlindungan lingkungan hidup memang kewajiban negara, tetapi tujuan baik harus ditempuh melalui cara yang sah secara hukum.
Penyelesaian persoalan tambang di. Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang seharusnya dilakukan melalui penegakan regulasi pertambangan dan lingkungan hidup secara tegas dan sesuai mekanisme hukum, bukan melalui instrumen administratif yang tidak memiliki kekuatan membatalkan IUP.
Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum investasi. Tanpa kepastian hukum, negara berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum administrasi di Indonesia.***
Via
Hukum

Post a Comment